MOMENTUM, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS) RI menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Penandatanganan SEB dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri PKP Maruarar Sirait, dan Kepala BPS RI di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah agar masyarakat berpenghasilan rendah tidak hanya memiliki rumah layak huni, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang ditempatinya.
"Melalui penandatanganan SEB ini Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya, sehingga manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh," ujar Nusron.
SEB tersebut mengatur sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS RI dalam penyediaan data, fasilitasi, serta verifikasi penerima manfaat. Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota juga akan dilibatkan untuk mempercepat proses sertipikasi.
Program sertipikasi tanah bagi MBR dibagi dalam tiga klaster, yakni Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Klaster Mandiri.
Nusron menjelaskan, prioritas saat ini adalah penyelesaian sertipikasi tanah berdasarkan data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) periode 2015–2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah penerima manfaat.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menargetkan penyelesaian sertipikasi terhadap 45.000 rumah penerima BSPS tahun 2025 dan sekitar 400.000 rumah penerima BSPS tahun 2026.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan pentingnya validasi data penerima manfaat agar program berjalan tepat sasaran.
Menurutnya, proses verifikasi harus dilakukan bersama oleh seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat sehingga data yang digunakan benar-benar akurat.
"Ini menjadi kerja bersama antara Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, BPS RI, dan BRI dalam melakukan kalibrasi data. Masing-masing memiliki data yang akan diverifikasi bersama," kata Maruarar.
Pemerintah berharap sinergi lintas sektor tersebut dapat mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah penerima program perumahan.(*)
Editor: Muhammad Furqon
