MOMENTUM, Gunungsugih--Kejaksaan Agung RI mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah memperkuat tata kelola pemerintahan sebagai langkah mencegah tindak pidana korupsi.
Perbaikan penganggaran, transparansi, serta pengadaan barang dan jasa menjadi bagian penting untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai aturan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Aliansyah, dalam kegiatan penyuluhan hukum di Kabupaten Lampung Tengah.
"Pencegahannya itu salah satu kita melakukan perbaikan tentang tata kelola pemerintahan, mulai dari penganggaran, mulai dari pengadaan barang dan jasa, agar dilakukan secara transparan," ujar Aliansyah.
Menurutnya, pemahaman terhadap aturan harus menjadi bagian dari upaya pencegahan. Aparatur pemerintahan perlu menguasai ketentuan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya agar tidak mengambil kebijakan yang berpotensi melanggar hukum.
"Kita wajib menguasai aturan dalam pelaksanaan tugas kita. Sehingga kalau kita menguasai aturan yang meliputi tugas wewenang kita itu, insyaallah tidak terjadi hal-hal yang bersifat melanggar hukum," katanya.
Aliansyah menegaskan penyuluhan hukum merupakan langkah preventif agar persoalan hukum tidak berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
"Mudah-mudahan ini akan kita teruskan penyuluhan-penyuluhan hukum ini, karena ini merupakan langkah yang strategis dalam rangka kita upaya preventif, pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana korupsi," ujarnya.
Ia mengatakan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah juga akan memberikan pendampingan sesuai tugas dan kewenangannya terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Sementara itu, Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi pejabat dan aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas.
Ia berharap sinergi pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum terus diperkuat untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Laporan Masyarakat Diverifikasi
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Rita Susanti mengatakan setiap laporan pengaduan masyarakat (lapdu) yang masuk akan dievaluasi dan diverifikasi terlebih dahulu.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan laporan memiliki dasar yang jelas dan memenuhi ketentuan sebelum ditindaklanjuti.
"Tahapan penting yang akan kami lakukan adalah sesuai dengan ketentuan, kami mengevaluasi apakah lapdu ini sumbernya sesuai dengan ketentuan atau tidak," jelas Rita.
Ia menegaskan Kejaksaan tidak semata-mata mengedepankan pendekatan represif. Aspek pencegahan, kemanfaatan, keadilan, serta ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara juga menjadi pertimbangan.
"Tidak hanya melulu represif yang kita lakukan, tapi kita benar-benar melihat konteks perbuatan melawan hukumnya ada atau tidak, dan nilai kerugiannya," ujarnya.
Dengan demikian, setiap pengaduan yang diterima akan melalui proses verifikasi dan seleksi berdasarkan ketentuan sebelum ditentukan tindak lanjutnya.(*)
Editor: Muhammad Furqon
