MOMENTUM, Kotabumi — Senjata api rakitan diduga menjadi salah satu sumber persoalan keamanan di Lampung Utara. Dua kasus yang belakangan terjadi, yakni penembakan terhadap anggota kepolisian dan perampokan sepeda motor yang melukai seorang pelajar, sama-sama melibatkan senjata api.
Dari penanganan kedua kasus tersebut, muncul dugaan bahwa senjata api yang digunakan pelaku berasal dari wilayah Sumatera Selatan. Salah satu lokasi yang disebut menjadi sumber senjata rakitan adalah Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, informasi tersebut diperoleh dari penelusuran terhadap senjata yang digunakan dalam dua kasus tersebut.
"Dari penyelidikan sementara kita, asal-usul senjata tersebut berasal dari Sungai Ceper, Sumatera Selatan. Namun untuk detailnya, kami masih terus melakukan pendalaman," kata Ivan dalam konferensi pers bersama Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, Jumat, 28 Agustus 2026.
Dugaan adanya sumber yang sama diperkuat oleh kemiripan fisik sejumlah senjata yang ditemukan dalam kedua perkara tersebut.
"Model dan ciri-ciri senpi tersebut hampir sama semua. Senjata yang digunakan oleh pelaku penembakan (P) yang telah meninggal dunia, maupun pelaku perampokan (R), memiliki spesifikasi yang serupa," ujarnya.
Menurut Ivan, informasi sementara menunjukkan senjata tersebut diperoleh pelaku dengan mendatangi langsung wilayah Sungai Ceper. Polisi masih menelusuri bagaimana senjata rakitan itu kemudian masuk dan beredar di Lampung Utara.
Persoalan senjata api ilegal menjadi perhatian karena keberadaannya dapat memperbesar risiko kejahatan bersenjata. Senjata yang semestinya hanya berada di tangan pihak berwenang dapat digunakan untuk melakukan perampokan maupun aksi kekerasan.
Dalam satu bulan terakhir, Polres Lampung Utara mencatat 48 perkara pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, serta penyalahgunaan senjata api. Dari perkara tersebut, 20 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 89 barang bukti diamankan.
Rinciannya, empat kasus pencurian dengan kekerasan, 40 kasus pencurian dengan pemberatan, serta empat kasus penyalahgunaan senjata api.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya menekan kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Namun, keberadaan senjata api rakitan dinilai menjadi persoalan tersendiri yang membutuhkan perhatian lebih. Tidak hanya pengguna, tetapi juga sumber pembuatan dan jalur peredarannya perlu diungkap agar senjata tersebut tidak terus berpindah tangan.
Penelusuran terhadap asal-usul senjata rakitan dari Sungai Ceper pun masih dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan yang memasok senjata ke Lampung Utara.(*)
Editor: Muhammad Furqon
