Muktamar ke-35 NU Putuskan Ketum PBNU Dipilih Lewat AHWA

img

MOMENTUM, Jombang--Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mencatat perubahan mendasar dalam mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Muktamirin menyepakati pemilihan ketua umum tidak lagi menggunakan sistem langsung one man one vote, tetapi melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Ahad, 30 Agustus 2026.

Dalam pemungutan suara untuk menentukan mekanisme pemilihan, dari total 552 suara dalam daftar pemilih tetap (DPT), sebanyak 401 suara memilih mekanisme AHWA. Sementara 150 suara menghendaki pemilihan tetap dilakukan dengan sistem one man one vote. Satu suara dinyatakan tidak sah.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, seraya mengucapkan alhamdulillahirabbil ‘alamin, pemilihan opsi telah kita tetapkan, yaitu opsi perubahan,” kata Presidium Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU Muhammad Nuh saat menetapkan hasil sidang.

Dengan keputusan tersebut, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU untuk masa khidmah 2026–2031 berubah dari pola pemungutan suara langsung menjadi mekanisme AHWA.

Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar ke-35 NU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya mengatakan pemilihan Ketua Umum PBNU dijadwalkan berlangsung pada Ahad (30/8/2026).

“Kalau pemilihan ketua umum jelas besok, jadi mudah-mudahan besok hari Minggu semuanya tuntas,” kata Gus Ipul.

Menurut dia, setelah mekanisme AHWA disepakati, tahapan berikutnya adalah AHWA bersidang untuk memilih Rais Aam. Setelah Rais Aam terpilih, proses dilanjutkan dengan pemilihan Ketua Umum PBNU.

“Setelah ada Rais Aam terpilih, nanti baru dimulai pemilihan Ketua Umum,” ujarnya.

Sebelum keputusan tersebut diambil, mekanisme pemilihan menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam Muktamar ke-35 NU. Perdebatan mengemuka antara mempertahankan sistem one man one vote seperti muktamar sebelumnya atau mengubahnya melalui mekanisme AHWA.

Calon Ketua Umum PBNU Zulfa Mustafa dalam sidang pleno mengungkapkan bahwa dirinya bersama empat calon ketua umum lainnya telah sepakat agar pemilihan ketua umum dilakukan melalui AHWA.

Zulfa mengatakan komunikasi telah dilakukan dengan sejumlah calon ketua umum maupun pihak yang dipercaya untuk mengetahui sikap para kandidat mengenai mekanisme pemilihan.

Namun, pandangan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua PBNU Alissa Wahid. Ia menegaskan para calon ketua umum tidak memiliki kewenangan menentukan mekanisme pemilihan.

“Ketika ada lima kandidat yang sudah bersepakat menerima sistem AHWA dan minta kandidat lain untuk menerima sistem AHWA, ya enggak bisa,” kata Alissa di sela Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Alissa, mekanisme pemilihan merupakan bagian dari pembahasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU yang cakupannya lebih luas daripada sekadar pemilihan ketua umum pada muktamar kali ini.

“Karena kita sedang tidak bicara tertib, tapi sedang bicara Anggaran Dasar. Kalau kita bicara Anggaran Dasar, panjang tentang NU, bukan pemilihan kali ini,” ujarnya.

Alissa menegaskan keputusan mengenai penggunaan AHWA atau sistem pemungutan suara merupakan hak muktamirin, khususnya Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) sebagai peserta muktamar.

“Buat saya, siapapun kandidatnya tidak punya hak untuk mengatur apakah ada sistem AHWA atau menjadi voting. Itu para muktamirin yang harus membuat kesepakatan,” katanya.

Ia menilai yang terpenting bukan semata-mata hasil pemilihan, melainkan proses pengambilan keputusan yang dilakukan dalam forum muktamar.

“Kalau nanti jadi pakai sistem AHWA atas permintaan muktamirin, ya bagus. Tapi kalau muktamirin menghendaki voting, yang penting bukan hasilnya, tapi proses pengambilan keputusannya yang jauh lebih penting,” ujarnya.

Alissa juga mengingatkan seluruh kandidat agar tidak mengedepankan kepentingan pemilihan Ketua Umum PBNU semata. Menurut dia, pembahasan dalam muktamar menyangkut masa depan organisasi secara lebih luas.

“Saya ingin mengingatkan kepada semua kontestan bahwa yang sedang kita bicarakan adalah NU, bukan pemilihan kali ini,” katanya.

Ia menegaskan kepentingan organisasi tidak boleh dikorbankan demi mendapatkan mekanisme yang dianggap menguntungkan dalam pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.

Keputusan Sidang Pleno III kini menjadi pijakan baru dalam proses pergantian kepemimpinan PBNU. Setelah AHWA memilih Rais Aam, tahapan selanjutnya akan menentukan Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos