Muktamar NU Rekomendasikan Pemerintah Patuhi Putusan MK soal Anggaran MBG

img

MOMENTUM, Jombang--Sidang pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) merekomendasikan pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun anggaran 2027.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam pembacaan hasil Bahtsul Masail Qanuniyah pada sidang pleno Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

"PBNU merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjalankan putusan MK tentang MBG pada tahun anggaran 2027," kata pembaca rekomendasi yang terdengar melalui pengeras suara di luar ruang sidang.

Ia menegaskan pelaksanaan putusan tersebut tidak perlu ditunda hingga 2028.

"Tidak menunggu sampai di 2028," ujarnya.

Rekomendasi tersebut merujuk pada ketentuan UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Dalam pembahasan Bahtsul Masail Qanuniyah, Muktamar menilai penggunaan anggaran pendidikan harus tetap memperhatikan ketentuan dan tujuan pengalokasian anggaran tersebut.

Pembaca rekomendasi menyebut salah satu persoalan yang dibahas adalah penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG.

"Meskipun demikian, dalam praktiknya anggaran 20 persen tersebut tidak dijalankan secara maksimal," kata pembaca rekomendasi.

Dalam pembacaan rekomendasi, disebutkan MK melalui Putusan Nomor 40/PUU/2021/2026 memutuskan anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk program MBG.

Karena itu, Muktamar ke-35 NU merekomendasikan agar perumusan kebijakan anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kemaslahatan, keadilan, efisiensi, dan skala prioritas.

Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari pembahasan Bahtsul Masail Qanuniyah dalam Muktamar ke-35 NU. Forum tersebut membahas sejumlah persoalan hukum Islam kontemporer serta menghasilkan rekomendasi terkait berbagai persoalan kebangsaan.

Muktamar ke-35 NU berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, 27–31 Agustus 2026. Selain pembahasan Bahtsul Masail, muktamar juga membahas sejumlah agenda organisasi, termasuk perubahan aturan serta pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos