DPRD dan Pemkot Bandarlampung Sahkan APBD Perubahan Rp3,068 Triliun

img
Sidang Paripurna DPRD Bandarlampung, Senin (7/9/2026). Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung— Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung bersama DPRD setempat mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp3,068 triliun.

Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Bandarlampung, Senin (7/9/2026).

Dengan waktu efektif pelaksanaan anggaran yang tersisa sekitar tiga bulan hingga akhir tahun, Pemkot Bandarlampung diminta bergerak cepat merealisasikan program-program yang telah ditetapkan dalam APBD Perubahan.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, APBD Perubahan yang telah disepakati bersama DPRD selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjalani proses evaluasi.

"Alhamdulillah pembahasan APBD Perubahan 2026 sudah clear. Segera kita akan sampaikan ke Pak Gubernur," ujar Eva usai Sidang Paripurna, Senin (7/9/2026).

Eva mengatakan, keterbatasan waktu pelaksanaan menjadi tantangan dalam merealisasikan program yang telah dianggarkan. Karena itu, ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat pelaksanaan program agar dapat berjalan efektif.

Menurut Eva, salah satu prioritas Pemkot Bandarlampung dalam APBD Perubahan adalah penanganan infrastruktur perkotaan. Sejumlah pekerjaan yang menjadi perhatian antara lain normalisasi sungai dan kali, pembenahan drainase serta perbaikan gorong-gorong.

"Target kita kan banyak, masalah sungai, masalah kali, juga ada beberapa drainase yang segera kita akan lakukan. Dan juga gorong-gorong," jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandarlampung, Rama Apriditya, mengatakan postur APBD Perubahan 2026 mengalami sejumlah penyesuaian setelah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD, pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 ditetapkan sebesar Rp2,981 triliun. Angka tersebut meningkat Rp323,494 miliar dibandingkan target APBD murni sebesar Rp2,658 triliun.

Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp3,068 triliun, atau meningkat Rp255,780 miliar dibandingkan sebelum perubahan.

Belanja daerah tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2,862 triliun, belanja modal Rp181,384 miliar, serta belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp25 miliar.

Dengan struktur tersebut, APBD Perubahan 2026 mengalami defisit sebesar Rp87,013 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto.

Banggar DPRD Bandarlampung selanjutnya merekomendasikan agar Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos