Diperiksa Hampir 7 Jam, Febrie Dicecar soal Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

img
Mantan ampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah rampung menjalani pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026) sore.

Febrie diperiksa hampir tujuh jam dan dicecar sekitar 24 pertanyaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan sebagian besar pertanyaan dalam pemeriksaan kali ini berkaitan dengan pengusaha properti Tan Kian dan dugaan penyerahan uang sebesar Rp40 miliar.

"Tadi lebih ke terkait dengan Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian," kata Febri usai pemeriksaan.

Menurut Febri, kliennya kembali menegaskan tidak mengenal Tan Kian dan tidak pernah menerima uang Rp40 miliar yang dikaitkan dengan pengusaha tersebut.

"Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu klir sekali disampaikan lebih lanjut," ujarnya.

Febri kemudian menyoroti keterangan Tan Kian yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut dia, dalam pemeriksaan tersebut Tan Kian hanya dapat memastikan bahwa uang Rp40 miliar diberikan kepada Ferry Hongkiriwang.

Sementara mengenai dugaan aliran dana kepada Febrie dan sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung, Tan Kian disebut menggunakan frasa "bisa saja".

Febri menilai penggunaan frasa tersebut menunjukkan Tan Kian belum dapat memastikan apakah uang tersebut benar-benar mengalir kepada pihak-pihak yang dimaksud.

"Tan Kian sendiri juga tidak yakin apakah uang tersebut memang untuk pihak-pihak tertentu," katanya.

Karena itu, Febri meminta informasi mengenai dugaan aliran uang Rp40 miliar tersebut dibedakan antara fakta yang telah dapat dibuktikan dengan dugaan atau asumsi.

Ia juga menegaskan pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta dan alat bukti diuji melalui proses hukum.

"Makanya kami memang betul-betul harus hati-hati, betul-betul harus jernih dalam menyimak seluruh perkembangan proses hukum ini," tuturnya.

Menurut Febri, sejumlah substansi perkara lebih tepat dibuka secara terang dalam proses persidangan.

"Banyak hal yang memang substansi perkara yang kalau mau dibuka secara terang benderang tentu saja lebih baik di proses persidangan nanti," imbuhnya.

Tersangka TPPU

Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan dua pihak swasta, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

Sementara itu, Febrie telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara tersebut. Namun, kedua gugatan itu ditolak oleh hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos