Program Perintis, Balik Nama Sertifikat di Bandarlampung Ditargetkan Rampung 10 Hari

img
Kantor Pertaantahan Kota Bandarlampung sosialisasi Program Perintis yang diikuti seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah di Bandarlampung. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandarlampung mulai menyiapkan implementasi Program Perintis, layanan peralihan hak atas tanah terintegrasi yang menargetkan proses balik nama sertifikat rampung dalam waktu 10 hari.

Program tersebut disosialisasikan Kantah Kota Bandarlampung kepada seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Kota Bandarlampung melalui pertemuan daring, Kamis (17/9/2026).

Kepala Kantah Kota Bandarlampung Ulin Nuha mengatakan Bandarlampung masuk dalam fase kedua implementasi Program Perintis yang dimulai pada 24 September 2026.

"Program Perintis ini adalah terobosan resmi dari Kementerian ATR/BPN, dan kebetulan Kantah Kota Bandarlampung masuk dalam fase kedua yang dimulai pada 24 September 2026. Melalui program ini, semua pihak, baik internal kantor maupun mitra kerja, dituntut untuk bergerak cepat demi menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih optimal bagi masyarakat," ujar Ulin.

Program Perintis merupakan layanan terintegrasi untuk peralihan Hak Atas Tanah (HAT) dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS). Layanan ini mengintegrasikan sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembuatan akta oleh PPAT, hingga pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan proses balik nama di Kantor Pertanahan.

Rangkaian proses tersebut ditargetkan selesai dalam 10 hari, dengan rincian tiga hari untuk verifikasi BPHTB, dua hari untuk pembuatan dan pelaporan akta oleh PPAT, serta lima hari untuk pembayaran PNBP dan proses balik nama di Kantor Pertanahan.

Dari lima hari proses di Kantor Pertanahan, tiga hari digunakan untuk pemeriksaan dan verifikasi akta serta kelengkapan dokumen. Satu hari untuk pendaftaran, pembayaran, dan penyerahan akta beserta dokumen persyaratan, kemudian satu hari untuk pencatatan peralihan hak dan penerbitan sertifikat.

Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Bandarlampung Danar Fiscusia mengatakan pihaknya akan menyiapkan loket khusus Perintis yang mulai aktif pada 26 September 2026.

"Nanti akan ada loket khusus Perintis, jadi dari berkas masuk sampai dengan penyerahan produk dari peralihan hak ini ada di satu loket sehingga akan lebih efisien, tidak tercampur dengan permohonan lain," jelas Danar.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantah Kota Bandarlampung Sholin Erbin menekankan, target penyelesaian 10 hari tersebut dapat berjalan optimal apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat kendala dalam proses di lapangan.

Dalam program ini, PPAT menjadi salah satu pihak yang berperan penting karena sejumlah tahapan layanan berada pada proses pembuatan dan pelaporan akta.

Kantah Kota Bandarlampung berharap penerapan Perintis dapat memangkas tahapan birokrasi sekaligus mempercepat pelayanan peralihan hak atas tanah bagi masyarakat.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos