Harianmomentum.com--Kapolda
Lampung Irjen Pol Suntana melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
terhadap 13 personelnya.
Dari 13 anggota kepolisian yang dipecat, sembilan di antaranya tersandung
masalah disersi dan empat lainnya tersandung kasus narkoba.
Kendati demikian, hanya dua perwakilan yang menjalani upacara PTDH di
Mapolda Lampung, Selasa (13/2/2018).
Kapolda Lampung, Irjen Pol Suntana dalam amanatnya menegaskan, dirinya
tidak segan-segan memecat anggotanya. Terlebih bila melakukan pelanggaran yang
memenuhi unsur pidana.
"Meskipun berat, hal ini tetap akan saya lakukan. Saya tidak akan
segan-segan memecat, meskipun Pejabat Utama (PJU), kalau memang yang
bersangkutan layak untuk itu," kata Kapolda.
Kapolda juga mengimbau, agar seluruh personel taat hukum dan menjauhi
penyalahnggunaan terhadap narkoba khususnya.
"Mari kita introspeksi diri. Hindari perbuatan seperti itu. Saya
minta, jadilah manusia yang bagus, manusia yang bermanfaat.
Kalau sudah ada yang terindikasi (pengguna) segera beritahu sebagai upaya
pencegahan," tegasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistiyaningsih menjelaskan
bahwa empat anggota yang tersandung tindak pidana narkoba diantaranya, satu
anggota Polres Lampung Tengah, satu anggota Polres Lampung Timur, satu anggota
Polres Lampung Selatan dan satu anggota Polres Lampung Utara.
"Kalau yang disersi itu, dua anggota Polres Lampung Tengah, satu
anggota Polres Tanggamus, tiga anggota Polres Waykanan, satu anggota Polresta
Bandarlampung dan dua anggota Polres Lampung Timur,” ungkap Sulis.
Sulis melanjutkan, empat orang yang tersandung tindak pidana narkoba yakni,
Bripka Sugiarto, Bripka M Deddy Fitriansyah Tibar, Brigpol Erfansyah, Briptu
Arfindra.
"Sementara untuk yang disersi, Brigpol Agus Wahyudi, Brigpol Agus
Budiman, Bripda Wahyu Satria Kencana, Aipda Idrus, Brigpol Horizon, Brigpol
Untung Widodo Utomo, Brigpol Boedy Santoso, Briptu Leonardo Ricki Budiono dan
Bripda Hardiansyah,” sebutnya. (acw)
Editor: Harian Momentum