Khalid Basalamah Bersaksi dalam Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut

img
Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta--Pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Khalid, yang juga pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, memberikan keterangan untuk empat terdakwa dalam perkara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi Idris, mengatakan Khalid diperiksa di bawah sumpah untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sama-sama menjerat Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.

Selain Khalid, jaksa menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Umar Abdul Aziz alias Umar Bakadam dan Deputi Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Irwanto. Namun, Umar tidak dapat menghadiri persidangan karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Dengan demikian, Khalid dan Irwanto hadir untuk memberikan keterangan.

Sebelumnya, Khalid juga telah dipanggil sebagai saksi, tetapi meminta penjadwalan ulang setelah berhalangan hadir pada Kamis (8/10).

Dalam proses penyidikan, KPK beberapa kali memeriksa Khalid untuk mendalami pengetahuannya mengenai pengelolaan ibadah haji serta uang yang diserahkannya kepada lembaga antirasuah terkait penanganan perkara tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023–2024.

Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Jaksa menduga ia mengalihkan dan mengatur pembagian tambahan kuota haji khusus tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.

Yaqut juga diduga mengisi tambahan kuota haji khusus pada 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO) serta jemaah dengan masa tunggu tertentu (Tx), yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos