Harianmomentum.com--Tersangka kasus suap, Mustafa yang juga Calon Gubernur Lampung mengajukan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Ketua Badan Hukum (Bahu) Nasdem Lampung Wahrul Fauzi Silalahi saat jumpa pers di Kantor Sopian Setepu di Wayhalim Bandarlampung, Rabu (21/2).
Menurut Wahrul, untuk menghadapi masa kampanye, tim penasihat hukum bersama tim kampanye akan mengajukan permohonan penangguhan tahanan terhadap Mustafa.
Sehingga, Bupati (nonaktif) Lampung Tengah itu dapat melanjutkan tahapan kampanye pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung.
"Setiap pasangan calon mempunyai hak politik untuk melanjutkan tahapan dan jadwal kampanye. Maka, kami akan mengajukan permohonan penangguhan tahanan untuk Kakak Mustafa," jelas Wahrul.
Dia mengaku, sudah meminta surat permohonan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melengkapi surat pengajuan penangguhan tersebut.
Karena itu, rencananya tim kampanye dan
penasihat hukum akan berangkat ke Jakarta pada Kamis (22/2) besok. Untuk
memberikan surat pengajuan penangguhan tahanan terhadap Mustafa, kepada tim
penyidik dan pimpinan KPK.
"Kami
sudah meminta surat permohonan kepada KPU dan Bawaslu, yang tujuannya sebagai
bahan pengajuan penangguhan tahanan Kakak Mustafa. Rencananya besok pagi kami berangkat,"
terangnya. (adw)
Editor: Harian Momentum