Harianmomentum.com--Wakil
Bupati (wabup) Pesisir Barat (Pesibar) Erlina membuka Sosialisasi
Peraturan Daerah (perda) Nomor: 3 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pengembangan
Pariwisata Daerah (RIPPD).
Kegiatan yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) Pesibar itu, berlangsung di Gedung Wanita setempat, Kamis (22/2).
Wabup mengatakan, industri pariwisata merupakan program yang berdampak
langsung pada upaya peningkatan perekonomian masyarakat di Kabupaten Pesibar.
Karena itu, perlu acuan berupa regulasi yang mengatur recana induk pengembangan
pariwisata.
“Pesisir Barat punya potensi wisata pantai yang sangat besar dan langsung
bersetuhan dengan perekonomian masyarakat. Karena itu, seluruh stakeholder
harus memahami Perda Nomor: 3 Tahun 2017 yang mengatur rencana induk
pengembangan pariwisat daerah,” kata wabup.
Dia menerangkan, dalam RIPPD Kabupaten Pesibat telah ditetapkan empat
zona pengembangan pariwisata: zona I kawasan Pantai
Tanjungsetia, zona II kawasan Bangkunat dan Pulau Betuah, zona
III Kawasan Lemong dan Pulau Pisang serta zona IV pada kawasan Pantai
Labuhanjukung dan Krui Selatan.
"Dengan ditetapkannya Perda ini, saya mengimbau semua pihak dapat
menjadikan RIPPD sebagai acuan dan rujukan, dalam pembangunan dan pengembangan
pariwisata di Kabupaten Pesisir Barat," imbaunya.
Sekretaris Bappeda Pesibar Armen Qodar menyampaikan, sosialisasi Perda
Nomor 3 Tahun 2017 itu merupakan tindak lanjut implementasi Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan.
"Tujuan digelarnya sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada
seluruh organisasi perangkat daerah tentang Perda Nomor 3 Tahun
2017. Sekaligus menambah wawasan terkait RIPPD, " kata
Armen.
Sosialisasi tersebut diikuti perwakilan seluruh organisasi perangkat
daerah, camat dan peratin (kepala desa) se-Kabupaten Pesibar.
(asn)
Editor: Harian Momentum