Ikut BPJS Jangan Hanya untuk Gugurkan Kewajiban

img
Sosialisasi terpadu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Foto. Ira.

Harianmomentum.com - Badan usaha kembali diingatkan untuk memenuhi kewajibannya terhadap pekerja. Jangan ikut BPJS hanya untuk mengugurkan kewajiban dengan mendaftarkan sebagian pekerjanya.


Peringatan itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung Johana saat sosialisasi terpadu bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandarlampung di Bandarlampung, Selasa (27/2/2018).


Sosialisasi diikuti jajaran Pemkot Bandarlampung, Kejakasaan Tinggi Lampung dan Kejari Bandarlampung serta Disnakertrans provinsi dan Kota Bandarlampung.


Menurut Johana, kegiatan iniuntuk meningkatkan pengawasan kepatuhan badan usaha melaksanakan kewajiban keikutsertaan program jaminan sosial.


Johana mengatakan kegiatan ini sebagai media penyampaian informasi terkait perkembangan dan updating informasi terbaru mengenai Program JKN-KIS BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.


Selain itu, juga sebagai wadah penyampaian informasi terhadap badan usaha yang belum patuh menjalankan kewajibannya dalam Program Jaminan Sosial, baik dari segi ketidakpatuhan pendaftaran, kepatuhan penyampaian data dan kepatuhan pembayaran iuran, kata dia.


“Bagi badan usaha yang belum melakukan pembayaran iuran rutin setiap bulan untuk dapat melunasi tunggakan iurannya,” ujarnya.


Sosialisasi dan edukasi terpadu bersama Kejaksaan Tinggi Lampung dan  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung ini diikuti 120 Badan Usaha. Diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan kepatuhan badan usaha melaksanakan kewajiban keikutsertaan dalam Jaminan Sosial khususnya wilayah Kota Bandar Lampung.


“Ini guna mendukung pencapaian UHC 1 Januari 2019 dan terhadap Badan Usaha yang tetap tidak patuh terhadap kewajibannya tentunya kami akan mengusulkan untuk dilakukan upaya Non Litigasi melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan,” pungkasnya. (ira).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos