Langgar Aturan Sendiri, KPU Buang Anggaran Rp1,4 Miliar

img
Bawaslu menertibkan sejumlah APK Pilgub beberapa waktu lalu. Mirisnya KPU Lampung justru membuang anggaran Rp1,4 miliar untuk pemasangan APK. Padahal pemasangan itu menjadi tanggungjawab masing- masing paslon. Foto: dok Harianmomentum

Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung dinilai buang anggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) pilgub.

 

Alasannya, dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 dalam Pasal 30 ayat 1 menyebutkan bahwa KPU provinsi menyerahkan APK kepada tim kampanye pasangan calon untuk dipasang di lokasi yang telah ditentukan.

 

Sementara, KPU Provinsi Lampung justru mengeluarkan anggaran sebesar Rp1,47 miliar untuk pemasangab APK yang didistribusikan ke 15 kabupaten/kota.

 

Akademisi Universitas Lampung (Unila) Yusdianto Alam sangat prihatin atas sikap KPU yang terkesan membuang anggaran.

 

Yusdianto menilai, dalan pemasangan APK, KPU Lampung tidak mengedepankan prinsip efisiensi dan efektifitas anggaran.

 

"KPU selalu menyatakan minim anggaran. Nyatanya mereka malah buang anggaran untuk pemasangan APK," jelas Yusdianto, Rabu (28/2) malam.

 

Atas dasar itu, KPU seharusnya tidak membuang-buang anggaran untuk kegiatan yang tidak perlu.

 

Terlebih, dalam PKPU sudah jelas menyatakan bahwa pemasangan APK dilakukan tim kampanye pasangan calon di lokasi yang telah ditetapkan.

 

"Kalau peraturannya seperti itu, seharusnya KPU tidak menggunakan anggaran untuk kegiatan yang tidak perlu," tuturnya.

 

Dia berharap, KPU membatalkan penggunaan anggaran itu sebelum terealisasi karena pemasangan APK merupakan kewenangan paslon.

 

“Agar tidak timbul masalah di kemudian hari, sebaiknya anggaran pemasangan APK dibatalkan. Biarkan paslon pasang APK sendiri,” tegas Yusdianto.

 

Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat KPU Lampung Amrozie membenarkan bahwa dalam PKPU menyebutkan bahwa pemasangan APK dilakukan pasangan calon.

 

Akan tetapi, jika APK dipasang tim kampanye pasangan calon dikhawatirkan terjadi ketidakadilan. Sehingga, KPU memutuskan untuk memasang APK tersebut.

 

"Ada pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan KPU. Kalau pasangan calon yang masang, takutnya nanti tidak rata. Sehingga, terjadi kecemburuan diantara pasangan calon," terang Amrozie.

 

Meski begitu, dia menyampaikan, untuk APK yang dicetak pasangan calon boleh dipasang dimana saja.

 

Dia menjelaskan, untuk anggaran pemasangan APK mencapai Rp1,47 miliar. Dengan rincian, baliho Rp600 juta, spanduk Rp422.720.000 dan umbul-umbul Rp456 juta.

 

"Untuk baliho dipasang KPU kabupaten/kota, umbul-umbul dipasang PPK. Spanduk dipasang PPS. Anggarannya sudah kita transfer ke mereka," jelasnya. (adw/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos