Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Lampung dinilai buang anggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye
(APK) pilgub.
Alasannya, dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
2017 dalam Pasal 30 ayat 1 menyebutkan bahwa KPU provinsi menyerahkan APK kepada
tim kampanye pasangan calon untuk dipasang di lokasi yang telah ditentukan.
Sementara, KPU Provinsi Lampung justru
mengeluarkan anggaran sebesar Rp1,47 miliar untuk pemasangab APK yang
didistribusikan ke 15 kabupaten/kota.
Akademisi Universitas Lampung (Unila) Yusdianto
Alam sangat prihatin atas sikap KPU yang terkesan membuang anggaran.
Yusdianto menilai, dalan pemasangan APK, KPU
Lampung tidak mengedepankan prinsip efisiensi dan efektifitas anggaran.
"KPU selalu menyatakan minim anggaran.
Nyatanya mereka malah buang anggaran untuk pemasangan APK," jelas
Yusdianto, Rabu (28/2) malam.
Atas dasar itu, KPU seharusnya tidak
membuang-buang anggaran untuk kegiatan yang tidak perlu.
Terlebih, dalam PKPU sudah jelas menyatakan
bahwa pemasangan APK dilakukan tim kampanye pasangan calon di lokasi yang telah
ditetapkan.
"Kalau peraturannya seperti itu,
seharusnya KPU tidak menggunakan anggaran untuk kegiatan yang tidak
perlu," tuturnya.
Dia berharap, KPU membatalkan penggunaan
anggaran itu sebelum terealisasi karena pemasangan APK merupakan kewenangan
paslon.
“Agar tidak timbul masalah di kemudian hari,
sebaiknya anggaran pemasangan APK dibatalkan. Biarkan paslon pasang APK
sendiri,” tegas Yusdianto.
Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Umum
Sekretariat KPU Lampung Amrozie membenarkan bahwa dalam PKPU menyebutkan bahwa
pemasangan APK dilakukan pasangan calon.
Akan tetapi, jika APK dipasang tim kampanye
pasangan calon dikhawatirkan terjadi ketidakadilan. Sehingga, KPU memutuskan
untuk memasang APK tersebut.
"Ada pertimbangan-pertimbangan yang
dilakukan KPU. Kalau pasangan calon yang masang, takutnya nanti tidak rata.
Sehingga, terjadi kecemburuan diantara pasangan calon," terang Amrozie.
Meski begitu, dia menyampaikan, untuk APK yang
dicetak pasangan calon boleh dipasang dimana saja.
Dia menjelaskan, untuk anggaran pemasangan APK
mencapai Rp1,47 miliar. Dengan rincian, baliho Rp600 juta, spanduk
Rp422.720.000 dan umbul-umbul Rp456 juta.
"Untuk baliho dipasang KPU kabupaten/kota, umbul-umbul dipasang PPK. Spanduk dipasang PPS. Anggarannya sudah kita transfer ke mereka," jelasnya. (adw/ap)
Editor: Harian Momentum