Dugaan Pelanggaran Kampanye Herman HN Dihentikan

img
Panwaslu Bandarlampung. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandarlampung menyatakan pengajian di Masjid Al Furqon yang digelar Majelis Taklim Rahmad Hidayat beberapa waktu silam tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye.


Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Panwaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto menyatakan hal itu setelah melakukan klarifikasi dan koordinasi bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).


"Kami sudah koordinasi dengan Gakkumdu, dan memutuskan bahwa pengajian Majelis Taklim Rahmat Hidayat tidak memenuhi unsur pelanggaran," kata Yahnu kepada harianmomentum.com, Senin (5/3).


Dengan demikian, Sentra Gakkumdu (kepolisian, kejaksaan, panitia pengawas) tidak dapat melanjutkan kasus MT Rahmat Hidayat tersebut ke tahap penyelidikan.


Dia menjelaskan, pasal-pasal yang disangkakan terhadap MT Rahmat Hidayat tidak menemui cukup bukti adanya dugaan pelanggaran pidana. "Dengan putusan ini, Sentra Gakkumdu menghentikan kasus tersebut," ujarnya.


Dia menerangkan, hal itu diperjelas dengan konfirmasi dari beberapa orang yang hadir dalam pengajian MT Rahmat Hidayat di Masjid Al Furqon beberapa waktu lalu.


Berdasarkan keterangan yang didapat, pengajian tersebut tidak adanya unsur ajakan untuk memilih pasangan nomor urut 2, Herman Hasanusi - Sutono.


"Keterangan mereka yang kita panggil bahwa fose dalam foto dua jari dilakukan spontan. Kita juga panggil pembawa acaranya, dan dia tidak mendengar adanya ajakan untuk memilih paslon nomor urut dua," jelasnya.


Namun begitu, dia menyatakan, sesuai dengan kesepakatan Tim Sentra Gakkumdu, Panwaslu tetap akan membuat atau mengirimkan surat imbauan, sebagai bentuk pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. 


"Kita akan tetap mengirimkan surat imbauan agar kejadian serupa tidak terulang di waktu yang akan datang. Baik untuk paslon nomor urut dua atau yang lainnya juga," tutupnya. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos