Tekab 308 Polresta Bekuk Pencuri di Rumah Kos

img
Ekspose penangkapan tersangka kasus pencurian di Mapolresta setempat, Kamis (15/3)./ist

Harianmomentum.com--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung mengamankan satu tersangka pencurian dengan pemberatan (curat).

 

Tersangka yang berinisial ANP alias Ndut ditangkap saat hendak melakukan pencurian di salah satu tempat kos yang berada di Jalan Suprapto Tanjungkarang Pusat.

 

Hal itu disampaikan Kabag Ops Polresta Bandarlampung Kompol Sarpani saat ekspose kasus di Mapolresta setempat, Kamis (15/3).

 

Sarpani mengungkapkan, pada Rabu (14/3) sekira pukul 20.50 WIB, pelaku memasuki salah satu rumah kos untuk melakukan aksi pencurian.

 

"Pelaku berkeliling mencari pintu kamar yang terbuka dan ditinggalkan penghuninya," ungkap Sarpani.

 

Pada salah satu kamar di lantai dua, pelaku melihat satu unit HP tergeletak di atas meja.

 

"Kemudian pelaku masuk, dan mengambil HP tersebut," ujarnya.

 

Dia menerangkan, saat hendak pelaku keluar dari kosan, penghuni kamar (korban) melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan.

 

Kemudian, lanjut dia, si korban bertanya kepada pelaku, namun pelaku justru melarikan diri dan berusaha menusuk penghuni kamar dengan kunci motor.

 

"Korban langsung mengejar pelaku hingga ke parkiran. Disitu pelaku berusaha melukai korban dengan kunci motor," jelasnya.

 

Seketika itu, lanjut dia, korban berteriak sambil menendang motor pelaku. Warga yang mendengar langsung menangkap pelaku.

 

"Anggota Tekab 308 yang melakukan patroli melihat kejadian itu. Kemudian, tersangka diamankan ke Mapolresta Bandarlampung," ungkapnya.

 

Berdasarkan hasil pengembangan, dia menerangkan, tersangka merupakan seorang juru parkir di Pasar Gintung dan telah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama.

 

"Pelaku ternyata residivis dengab kasus yang sama. Tahun 2005 divonis sembilan bulan penjara di Rutan Wayhui. Di tahun 2008 pelaku juga divonis dua tahun penjara," jelasnya.

 

Pelaku juga diduga sudah seringkali melakukan curat, dengan sasaran tempat kos. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu unit HP merk evercross sebagai barang bukti.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos