Harianmomentum.com—Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) terkesan lepas tangan, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung
Iskardo P Panggar menilai, APK itu sudah menjadi tanggung jawab pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur, karena sudah diserahterimakan.
"APK itukan sudah diserahterimakan kepada paslon, jadi kerusakan, kehilangan dan perawatan itu tanggung jawab paslon," terang Iskardo kepada harianmomentum.com, Minggu (25/3).
Akan tetapi, dia mengatakan, jika terjadi kehilangan maka pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dapat langsung melaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) atau kepolisian.
"Bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkan ke panwas atau kepolisian. Untuk panwas, kalau menemukan hal itu harus melaporkan kepada KPU," sarannya.
Baca juga: APK Hilang, LO Arinal-Nunik Berang
Sebelumnya, banyaknya APK (alat peraga kampanye) pasangan calon (Paslon) nomor urut tiga yang hilang membuat liasion officer (LO) Arinal Djunaidi Yuhadi 'berang' atas hilangnya alat peraga milik cagub dan cawagub yang diusung Partai Golkar, PKB juga PAN itu.
"Saya sangat kecewa dengan Panwas (Panitia Pengawas) dan KPU (Komisi Pemilihan Umum), sebenarnya APK itu dipasang tidak, kalau dipasang kenapa bisa hilang," kata Yuhadi, saat dihubungi harianmomentum.com via telepon, Minggu (25/3).
Menurut dia, pihaknya selama ini selalu berupaya taat atas aturan yang diterapkan oleh KPU, namun dengan adanya kejadian itu dirasakan sangat merugikan paslon yang kita usung.
“Merusak dan mencuri APK itu termasuk pidana
pemilu dan bisa juga dikategorikan pidana umum,” kata dia. Ia juga menegaskan
akan melaporkan hilangnya APK tersebut ke pihak berwajib.(adw/awn)
Editor: Harian Momentum