Disperindag Lamtim Awasi Peredaran Makarel Mengandung Cacing

img
Pegawai Disprindag dan Dinkes Lamtim melakukan pengecekan peredaran produk ikan makarel mengandung cacing di salah satu toko waralaba di Kecamatan Sukadana.

Harianmomentum.com--Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) bersama Dinas Kesahatan (Diskes) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) melakukan pengawasan peredaran produk ikan makarel mengandung cacing. 

 

Pengawasan dilakukan pada sejumlah toko waralaba, di Kecamatan Sukadana, Senin (9/4). 

Kepala Seksi  Perlindungan Konsumen pada Disperindag Lamtim Harmaini mengatakan, pengawasan itu sebagai tindak lanjut Surat Edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang perkembangan temuan cacing pada produk ikan makarel. 

 "Ini berdasarkan surat dari Badan POM untuk melakukan pengawasan peredaeran prdouk ikan makarel yang mengadung cacing,” kata Harmaini pada harianmomentum.com.

 

Dia menerangkan, dalam pengawasan tersebut, pihaknya hanya mengimbau agar pemilik toko wiralaba tidak lagi menjual produk ikan makarel yang mengadung cacing. 

 

“Jadi kita tidak melakukan penarikan produk, hanya mengimbau agar produk yang mengadung cacing itu tidak lagi diperjualbelikan,” terangnya.

 

Menurut dia, dari hasil pengawasan tersebut belum ditemukan produk ikan makarel yang mengandung cacing diperjualbelikan di toko waralaba di wilayah Kecamatan Sukadana. 

 

Beberapa produk ikan makarel yang dinyatakan mengadung cacing, diantaranya merek ABC, Botan, Ayam Brand dan Dongwon. (rif)

 







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos