Harianmomentum.com--Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) bersama Dinas Kesahatan (Diskes)
Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) melakukan pengawasan peredaran produk
ikan makarel mengandung cacing.
Pengawasan dilakukan pada sejumlah toko waralaba, di Kecamatan
Sukadana, Senin (9/4).
Kepala Seksi Perlindungan Konsumen pada Disperindag Lamtim Harmaini
mengatakan, pengawasan itu sebagai tindak lanjut Surat Edaran
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang perkembangan temuan cacing pada
produk ikan makarel.
"Ini berdasarkan surat dari Badan POM untuk
melakukan pengawasan peredaeran prdouk ikan makarel yang mengadung
cacing,” kata Harmaini pada harianmomentum.com.
Dia menerangkan, dalam pengawasan tersebut, pihaknya hanya mengimbau agar
pemilik toko wiralaba tidak lagi menjual produk ikan makarel yang mengadung
cacing.
“Jadi kita tidak melakukan penarikan produk, hanya mengimbau agar produk
yang mengadung cacing itu tidak lagi diperjualbelikan,” terangnya.
Menurut dia, dari hasil pengawasan tersebut belum ditemukan produk ikan
makarel yang mengandung cacing diperjualbelikan di toko waralaba di wilayah
Kecamatan Sukadana.
Beberapa produk ikan makarel yang dinyatakan mengadung cacing, diantaranya
merek ABC, Botan, Ayam Brand dan Dongwon. (rif)
Editor: Harian Momentum