Retribusi Tenaga Asing Bandarlampung Rp16 Juta

img
Ilustrasi. Foto. Ist.

Harianmomentun.com--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengenakan retrebusi izin memperkerjakan tenaga kerja asing  sebesar US 100 per bulan.


Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung Muhammad Kabul, saat ini baru terkumpul Rp16 juta dari satu tenaga kerja asing yang bekerja di Kota Tapis Berseri ini.


"Alhamdulillah, baru Rp16 Juta retrebusi izin mempekerjakan tenaga asing itu terkumpul, baru satu orang dari India yang bekerja di salah satu tempat pendidikan," kata dia kepada Harianmomentum.com, Senin (23/4/2018).


Penarikan retrebusi itu, lanjut Kabul, mengacu kepada Pasal 8 Ayat 15 Peratuarn Daerah (Perda) No. 1 tahun 2018 tentang Retrebusi Memperkerjakan Tenaga Asing.


Perda itu mengatur, untuk satu orang tenaga asing yang menjabat satu jabatan dikenakan 100 dolar AS. Misalakan tenaga asing itu memegang lebih dari satu jabatan, maka retrebusi akan disesuaikan. 


Diharapkan, retrebusi tenaga kerja asing dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), meski tak signifikan. (aji) 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos