Dua BTS Liar di Bandarlampung akan Ditebang

img
Menara telekomunikasi seluler. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan menebang dua tower telepon seleluer atau Base Transceiver Station (BTS).


Kedua tower yang dinilai liar itu, menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Disperkim Bandarlampung Dekrison, terletak di Jalan Pengeran Antasari dan Jalan Basuki Rahmat. 


"Dalam waktu dekat akan kita tertibkan. Dua tower itu tidak berizin. Surat teguran yang dilayangkan tim penertiban tidak diindahkan,” tegasnya, Senin (24/4).


Menara yang akan ditebang di Jalan Pengeran Antasari, selain tak memilki izin atau lizar, kata dia, pendiriannya pun dinilai menabrak Peraturan Daerah (Perda) No 07 tahun 2014 tentang Menara Telekomunikasi. 


Dia menjelakan, dalam perda itu menyebutkan pendirian BTS tidak diperbolehkan lebih dari 10 meter. 


Dekrison mengaku belum tahu siapa pemilik tower liar di Jalan Pangeran Antasari. “Indosat membantah tower itu miliknya. Menurut mereka (Indosat), pemilik tower memang membeli perangkat tower dengan Indosat, namun tower itu bukan milik meraka,” terangnya.


Sedangkan menara BTS jenis Rooftop yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Dekrison menyebut pemiliknya yakni PT Tower Bersama Grup atau TBG. 


Menara ini juga sama. Tidak memiliki izin dan pendiriannya melanggar Perda yang mengatur ketinggian tower tak boleh lebih dari 10 meter, katanya.


“Intinya dari surat hasil rapat tim penertiban pada 17 April tersebut, pemkot meminta PLN mencabut aliran listrik ke tower BTS illegal tersebut. Sampai hari ini kita masih menunggu jawaban dari PLN,” tuturnya. 


Sikap tegas Pemkot Bandarlampung dilakukan karena PT TBG mengacuhkan surat teguran yang dilayangkan sejak 23 Maret lalu. 

Begitu pula halnya dengan tower BTS rooftop di Jl. Pangeran Antasari dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban, dengan cara memutus aliran listrik ke tower tersebut sehingga tidak lagi beroperasi.


 “Pemutusan aliran listrik kita lakukan hingga pemilik ke dua tower liar tersebut melakukan membenahi perizinan, dan menyesuaikan ketinggian tower sesuai ketentuan perda,” pungkasnya. (aji) 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos