Daerah Kehilangan PAD dari BBNKB Truk

img
Ilustrasi. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Pemerintah daerah berpotensi kehilangan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kendaraan baru jenis truk.


Hal itu terjadi karena Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2018 yang menjadi dasar  pengenaan PKB dan BBNKB tidak mengatur kendaraan baru truk.


Akibatnya, sejak Januari 2018 hingga saat ini, pemerintah provinsi tidak bisa menentukan besaran dari salah satu pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak tersebut. 


"Ini bukan hanya terjadi di Lampung. Tetapi menjadi persoalan seluruh Indonesia," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung E. Pieterdono melalui Sekrelaris A. Rozali kepada harianmomentum.com, Rabu, 25 April 2018. 


Menurutnya, tidak bisa diprosesnya Balik Nama kendaraan Truk dari Agen Pemegang Merek (APM) kepada pembeli alau pemikiknya tersebut didasari Permendagri 5/2018. Sebab, kata Rozali, dalam perumusan tersebut tidak mencantumkan ketentuan perhitungan tarif BBN-KB khusus jenis truk.


Permasalahan tersebut saat ini sedang dibahas secara nasional di Jakarta dengan melibatkan semua provinsi. Rozali  megungkapkan, Pemprov bukan tidak berupava untuk mengatasi permasalahan ini. Namun, gubernur tidak diperbolehkan untuk mengambil kebijakan sendiri guna menetapkan nllai jual kendaraan. (ira).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos