Soal BTS Liar, DPRD Minta Pemkot Tegas

img
Ilustrasi. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--DPRD Bandarlampung meminta pemerintah setempat bertindak tegas terhadap pendirian sejumlah menara telekomunikasi seluler atau Base Transceiver Station (BTS) yang menabrak aturan. 


"Kami (DPRD) minta pemkot memberikan sanksi tegas terhadap provider menara yang melanggar regulasi yang ada," kata Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Nu'man Abdi, saat ditemui kontributor Harianmomentum.com, Rabu 25 April 2018.


Apa pun dalihnya, Dia menilai, pendirian menara telekomunikasi tidak boleh menabrak Peraturan Daerah (Perda) No 07 tahun 2014 tentang Menara Telekomunikasi.


Dia menyebut, dalam perda itu mengatur bahwa menara telekomunikasi jenis Rooftop tidak diperbolehkan melebihi 10 meter.


"Kalau ada mainan dengan dinas, kami nggak akan tinggal diam. Ini kah bahaya, tower tinggi lebih dari 10 meter dekat penduduk, radiasinya fatal. Ini sudah kecolongan kalau seperti ini namanya," terangnya.


Sebelumnya, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan menebang dua BTS karena ilegal.


Kedua tower yang dinilai liar itu, menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Disperkim Bandarlampung Dekrison, terletak di Jalan Pengeran Antasari dan Jalan Basuki Rahmat. 


"Dalam waktu dekat akan kita tertibkan. Dua tower itu tidak berizin. Surat teguran yang dilayangkan tim penertiban tidak diindahkan,” tegasnya, Senin (24/4).


Menara yang akan ditebang di Jalan Pengeran Antasari, selain tak memilki izin atau lizar, kata dia, pendiriannya pun dinilai menabrak Peraturan Daerah (Perda) No 07 tahun 2014 tentang Menara Telekomunikasi. 


Dia menjelakan, dalam perda itu menyebutkan pendirian BTS tidak diperbolehkan lebih dari 10 meter. 


Dekrison mengaku belum tahu siapa pemilik tower liar di Jalan Pangeran Antasari. “Indosat membantah tower itu miliknya. Menurut mereka (Indosat), pemilik tower memang membeli perangkat tower dengan Indosat, namun tower itu bukan milik meraka,” terangnya.


Sedangkan menara BTS jenis Rooftop yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Dekrison menyebut pemiliknya yakni PT Tower Bersama Grup atau TBG. 


Menara ini juga sama. Tidak memiliki izin dan pendiriannya melanggar Perda yang mengatur ketinggian tower tak boleh lebih dari 10 meter, katanya. (aji).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos