Harianmomentum.com--Polisi Resor Kota (Polresta) Bandarlampung
dikabarkan telah melakukan penangkapan terhadap 32 orang yang diduga pengguna
narkoba di Lebakbudi kota setempat.
Berdasarkan informasi
yang dihimpun Harianmomentum.com, Kamis (26/4/18), mereka diamankan di wilayah
Lebakbudi, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang
Barat, Bandarlampung pada Rabu (25/4/18) malam.
Polisi mengamankan
mereka saat sedang berlangsungnya hiburan malam, serupa orgenan. Kabarnya, ke
32 orang tersebut telah menjalani proses pemeriksaan.
Namun, saat
dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani
Budi Pitono mengaku belum mengetahuinya.
“Aku belum dapat
laporan. Nanti aku coba cek lagi ya,” kata Murbani saat dihubungi, Kamis
(26/4/18) malam.
Sedangkan, Kabag Ops
Polresta setempat, Kompol Sarpini tidak membantah bahwa ada penangkapan itu.
Namun, ia enggan berkomentar terkait hal itu. “Bukan saya yang berkompeten
menjawab masalah ini,” ujarnya singkat.
Sementara, Kasat Narkoba Polresta setempat Kompol Ali Dori tidak dapat dihubungi. Ponselnya dalam keadaan tidak aktif.(acw)
Editor: Harian Momentum