Harianmomentum.com--Setelah sekian lama dinantikan, akhrinya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.
"Insya Allah, kalau tidak salah minggu ini DBH itu akan kami terima dari Pemprov Lampung," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandarlampung M Yusuf Khohar, saat dihubungi kontributor Harianmomentum.com, Kamis, 3 Mei 2018.
Jika benar DBH akan dicairkan, kata dia, akan meringankan beban keuangan pemkot. "Kalau uang DBH itu tersalurkan, tidak terlalu signifikan (dibandingkan dengan kebutuhan keuangan pemkot) karena untuk membayar utang pun tidak seluruhnya terlunasi," ucapnya.
Menurut dia, tunggakan DBH Bandarlampung yang belum dicairkan sebesar Rp119 miliar. "Utang Jamkeskot, Biling dan pembangunan itu banyak, sedangkan DBH hanya Rp119 miliar. Apalagi, misalkan, pemprov mencairkannya dicicil, bagaimana?" kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bandarlampung Trisno Andreas mengaku, belum mengetahui DBH akan tersalurkan pada pekan ini.
"Saya juga belum tahu kapan cairnya. Kalau mau nanya jangan nya sama saya dong, nanyanya ke provinsi sana,” kata dia.
Sementara, Kepala Biro Badan Perencaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemprov Lampung Minhairin hingga kini belum merespon, baik sambungan telepon atau pun pesan singkat.
Sebelumnya diberitakan, Dana Bagi Hasil (DBH) tak kunjung tersalurkan, DPRD Bandarlampung sambangi kantor Kementrian Dalam Negri (Kemendagri).
Dalam peremuan itu, khusus membahas nasib DBH sebesar Rp150 miliar milik Pemerintah Kota (Pemkot) yang hingga kini tak jelas nasibnya.
Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi menerangkan, terdapat beberapa poin hasil peremuan itu. Yakni, Kemendagri segera menerjunkan tim khusus untuk menyelidiki kemanakan DBH itu.
Selain itu, lanjut Ketua Badan Anggaran (Banang) DPRD, itu Tim Kemendagri akan menemui Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Lampung untuk menelusuri mengapa DBH belum tersalurkan meski Kemendagri telah menyurati Pemprov Lampung.
Dalam surat Kemendagri Nomor 900/1482/Keuda 23 Maret 2018, Kementerian Dalam Negeri meminta Pjs Gubernur Lampung mencarikan DBH PKB, PBB-KB dan BBN-KB milik Pemkot Bandarlampung, tegas dia.
Sementara, Kasubdit Fasilitas Dana Bagi Hadil dan Dana Alokasi Kemendagti Hendriwanstah mengatakan, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kementerian dalam negeri nomor 900/1482/Keuda 23 Maret 2018 Kementerian Dalam Negeri memerintahkan Pjs Gubernur Lampung memerintahkan Pemrov Lampung mencarikan DBH PKB, PBB-KB dan BBN-KB milik Pemkot.
Dia menjelaskan, surat yang ditandatangani Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Indra Baskoro berisi lima poin yang memuat peraturan mengenai DBH diantaranya ketentuan pasal 94 ayat 1 UU RI no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi. (aji).
Editor: Harian Momentum