Harianmomentum-- Tersangka kasus penghasutan
kebencian karena mengunggah video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan
Seribu, Buni Yani mencoba meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Dalam informasi itu, Buni Yani
disebut telah ditahan di Polda Metro Jaya.
"Saya ingin meluruskan berita yang
mengatakan saya ditahan Polda Metro Jaya itu tidak benar. Hari Selasa saya
melakukan kegiatan seperti biasa dan saya tidak pernah ditahan," katanya
dalam siaran persnya, Rabu (25/4), dikutip RMOL.CO.
Dijelaskan Buni Yani, informasi hoax itu beredar
tatkala dirinya bersama dengan rekan-rekan yang tergabung dalam Gerakan
Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) berfoto di kantor pengacara untuk
saling menyemangati dalam perjuangan.
Namun, tiba-tiba foto tersebut menjadi viral dan
diberi caption bahwa Bang Japar telah membebaskan ia dari tahanan.
"Sekali lagi saya ingin menegaskan itu
hoax," katanya seperti diberitakan RMOLJakarta.
Ia mengimbau semua pihak agar menjaga situasi
yang sudah membaik ini dan tidak membuat berita yang bisa menimbulkan salah
pengertian di masyarakat.
"Semoga klarifikasi ini bisa meluruskan
berita yang tidak benar di atas," tandasnya sambil menyampaikan rasa
terima kasih kepada Bang Japar yang telah berkomitmen mengawal kasusnya hingga
selesai. (Red)
Editor: Harian Momentum