Harianmomentum--
Masyarakat hanya ingin terdakwa kasus penistaan agama,
Basuki Tjahaja Purnama dihukum seperti pelaku-pelaku sebelumnya.
Justru yang terjadi jaksa
menuntut terdakwa dengan masa percobaan dua tahun.
"Saya kira itu yang menjadi tuntutan awal
di pasal 156a. Sehingga rasa keadilan masyarakat ini harus menjadi pertimbangan
yang sangat penting. Dan sudah ada yurispedensinya bahkan, dalam kasus Pak
Arswendo tahun 90, dalam kasus Musadek, dalam kasus Ibu Rugiasti di Bali dan
sebagainya," kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon di gedung Nusantara III
Senayan, Jakarta, Rabu (26/4), dikutip RMOL.CO.
Jika dilihat dari yurisprudensinya, Fadli
mengatakan, penodaan agama bukanlah kasus sembarangan. Ini kasus yang sangat
sensitif dan mudah memecah belah masyarakat.
"Karena itu kalau ternyata itu tidak
dipenjara ini yang terusik dan terganggu keadilan masyarakat. Jadi majelis
hakim harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Dan masyarakat sekarang
sedang menilai, level hukum kita sedang ada di mana. Apakah hukum benar-benar
bisa ditegakkan walaupun itu pihak yang dekat dengan penguasa, atau hukum
tumpul," ujarnya.
Fadli mengingatkan, publik bisa tidak lagi
mempercayai hukum di negara ini ditegakkan seadil-adilnya dan benar.
"Negara yang sudah tidak lagi percaya
dengan hukum itu mudah hancur dan rapuh. Itulah yang harus menjadi
pertimbangan," tukasnya. (Red)
Editor: Harian Momentum