Harianmomentum--Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus
menangkap dua bandit pembobol rumah di wilayah setempat.
"Tersangka
pencurian dengan pemberatan (Curat) itu kepergok saat menjalankan aksinya
mencuri di kediaman Maula Akbar (26)," kata Kasat Reskrim AKP Hendra
Saputra mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, Rabu (26/4).
Menurut dia, kedua
tersangka berhasil ditangkap, namun satu orang berinisial H masih dalam
pengejaran karena berhasil melarikan diri saat penyergapan.
Kedua tersangka yaitu
Deden Muhktar (29) dan Deji Wiliyan (22) merupakan warga Pekon Bandingagung
Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus.
Kedua tersangka yang
dibantu seorang tersangka lain berinisial H (DPO), melakukan aksinya Jumat
(24/3) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB melalui pintu samping rumah korban.
Setelah berhasil masuk, ketiga tersangka langsung menggasak barang berharga
milik korban yakni berupa telpon genggam (HP), senapan angin dan joran (alat
pancing) merk xanon.
"Dari kejadian
satu bulan yang lalu itu, kita melakukan penyelidikan dan hasil terhadap
perkara Curat tersebut, mengarah kepada kedua tersangka. Tanpa buang waktu,
Selasa (25/4) sekitar pukul 15.00 Wib kita bergegas dan berhasil menangkap
kedua pelaku di Pekon Bandingagung," ujar AKP Hendra Saputra.
Hendra menjelaskan,
Kkeduanya ditangkap tanpa perlawanan, petugas juga berhasil menyita barang
bukti hasil kejahatannya berupa, HP jenis samsung galaxy V warna putih, senapan
angin merk franklin warna coklat, dua set joran pancing merk xenon yang diduga
milik korban.
Dari pengakuan
tersangka, keduanya baru pertama kali melakukan aksi curat tersebut. "Dari
kejadian curat itu, korban mengalami kerugian senilai Rp8 juta. Barang barang
hasil jarahan tersangka untungnya belum sempat dipindah tangankan. Rekannya
satu lagi yang inisialnya sudah saya sebutkan tadi, masih dalam
pengejaran," jelas Hendra.
Saat ini, ia
menambahkan, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 tentang
pencurian dengan kekerasan, ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Red)
Editor: Harian Momentum