Tekab Tangkap Bandit Pembobol Rumah di Tanggamus

img
Petugas menginterograsi tersangka pembobol rumah di Kabupaten Tanggamus.

Harianmomentum--Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap dua bandit pembobol rumah di wilayah setempat.

 

"Tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) itu kepergok saat menjalankan aksinya mencuri di kediaman Maula Akbar (26)," kata Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, Rabu (26/4).

 

Menurut dia, kedua tersangka berhasil ditangkap, namun satu orang berinisial H masih dalam pengejaran karena berhasil melarikan diri saat penyergapan.

 

Kedua tersangka yaitu Deden Muhktar (29) dan Deji Wiliyan (22) merupakan warga Pekon Bandingagung Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus.

 

Kedua tersangka yang dibantu seorang tersangka lain berinisial H (DPO), melakukan aksinya Jumat (24/3) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB melalui pintu samping rumah korban. Setelah berhasil masuk, ketiga tersangka langsung menggasak barang berharga milik korban yakni berupa telpon genggam (HP), senapan angin dan joran (alat pancing) merk xanon.

 

"Dari kejadian satu bulan yang lalu itu, kita melakukan penyelidikan dan hasil terhadap perkara Curat tersebut, mengarah kepada kedua tersangka. Tanpa buang waktu, Selasa (25/4) sekitar pukul 15.00 Wib kita bergegas dan berhasil menangkap kedua pelaku di Pekon Bandingagung," ujar AKP Hendra Saputra.

 

Hendra menjelaskan, Kkeduanya ditangkap tanpa perlawanan, petugas juga berhasil menyita barang bukti hasil kejahatannya berupa, HP jenis samsung galaxy V warna putih, senapan angin merk franklin warna coklat, dua set joran pancing merk xenon yang diduga milik korban. 

 

Dari pengakuan tersangka, keduanya baru pertama kali melakukan aksi curat tersebut. "Dari kejadian curat itu, korban mengalami kerugian senilai Rp8 juta. Barang barang hasil jarahan tersangka untungnya belum sempat dipindah tangankan. Rekannya satu lagi yang inisialnya sudah saya sebutkan tadi, masih dalam pengejaran," jelas Hendra.

 

Saat ini, ia menambahkan, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos