Gerebek Judi Sabung Ayam, Dua Anggota Polsek Jatiagung Mendekam di Sel Mapolres Lamsel

img
Iilustrasi sel tahanan. Foto: Google

Harianmomentum-- Masksud baik tidak selamanya berbuah kebaikan. Ungkap itu sepertinya cocok menggambarkan nasib dua anggota Kepolisan Sektor Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel)  Aiptu Sulyadi dan Bripka Agus.

 

Saat ini, dua anggota kepolisian tersebut mendekam di sel tahanan Propam Mapolres Lamsel.  Aiptu Sulyadi dan Bripka Agus ditahan usai melakukan penggerbekan judi sambung ayam di Desa Karangsari, Kecamatan Jatiagung pada 26 Maret 2017. Keudanya ditahan, karena diduga melanggar prosedur  penangkapan—Judi sabung ayam.

 

"Kami mempertanyakan mengapa Polres Lamsel justru menahan saudara kami, setelah dia melakukan penangkapan judi sabung ayam dan saat ini ditahan selama tujuh hari di sel khusus,"  kata Rudi Hartono keluarga Aiptu Sulyadi pada harianmomentum.com, Rabu (26/4).

 

Dia menuturkan, beberapa hari setelah menggerbek dan menangkap pelaku judi sambung ayam, Aiptu Sulyadi menjalani sidang kedisiplinan di Mapolrs Lamsel. 

 

Berdasarkan hasil keputusan sidang disiplin tersebut, Aiptu Sulyadi dan Bripka Agus divonis  bersalah melanggar prosedur penangkapan. Karena itu, keduanya mendapatkan sanksi penahan selama tujuh hari di sel Propam Mapolres Lamsel.    

 "Aiptu Sulyadi dan Bripka Agus sudah dua hari menjalani hukuman, yang kami sayangkan kenapa anggota polisi ingin memberantas penyakit masyarakat malah mereka yang ditahan. Ini menjadi trauma sendiri bagi anggota yang ingin melakukan penangkapan serupa,"  terang Rudi.

 

Rudi menduga, penahanan keuda anggota polisi tersebut karena ada “main mata” antara tersangka pelaku judi sambung ayam dan oknum anggota kepolisian.

 

 "Ini seperti diputarbalikan dari yang sebenarnya, kalau kakak saya (Sulyadi) dan angggotanya (Bripka Agus) melakukan perundingan dengan tersangka judi, agar tersangka tidak ditahan dan seolah-olah ada pungli,"  paparnya.

 

Terpisah, Kepala Seksi Propam Polres Lamsel Iptu Dahlan mengatakan proses  penahanan kedua anggota kepolisan tersebut sudah sesuai prosedur.

 

"Pada saat dilakukan penggerebekan, tersangka yang bernama Junaidi (tersangka judi sabung ayam) mengajak Bripka Agus untuk berunding, agar tidak ditahan. Namun, istri Junaidi melapor kepada salah seorang petinggi Polda yang berpangkat AKBP, mengapa suaminya tetap ditahan padahal sebelumnya sudah ada perundingan," kata Dahlan.

 

Menurut Dahlan, Aiptu Sulyadi telah melanggar pasal 4 huruf H, PP nomor 2 tahun 2003, karena yang bersangkutan tidak melaporkan tentang penahanan orang atau manusia dan hanya melaporkan barang bukti penyitaan saja.

 

Sedangkan Bripka Agus, melanggar pasal 6 huruf W, PP nomor 2 tahun 2003 karena adanya dugaan pungli dalam kasus tersebut.

 

"Saat ini keduanya di tahan di sel tahanan Propam Polres Lamsel selama tujuh hari dan sudah menjalani hukuman dua hari," terangnya .(bob/mnz)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos