Harianmomentum-- Masksud baik tidak selamanya berbuah kebaikan. Ungkap itu
sepertinya cocok menggambarkan nasib dua anggota Kepolisan Sektor Jatiagung,
Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Aiptu Sulyadi dan Bripka Agus.
Saat ini, dua anggota
kepolisian tersebut mendekam di sel tahanan Propam Mapolres Lamsel. Aiptu
Sulyadi dan Bripka Agus ditahan usai melakukan penggerbekan judi sambung ayam
di Desa Karangsari, Kecamatan Jatiagung pada 26 Maret 2017. Keudanya ditahan,
karena diduga melanggar prosedur penangkapan—Judi sabung ayam.
"Kami
mempertanyakan mengapa Polres Lamsel justru menahan saudara kami, setelah dia
melakukan penangkapan judi sabung ayam dan saat ini ditahan selama tujuh hari
di sel khusus," kata Rudi Hartono keluarga Aiptu Sulyadi pada harianmomentum.com,
Rabu (26/4).
Dia menuturkan,
beberapa hari setelah menggerbek dan menangkap pelaku judi sambung ayam, Aiptu
Sulyadi menjalani sidang kedisiplinan di Mapolrs Lamsel.
Berdasarkan hasil
keputusan sidang disiplin tersebut, Aiptu Sulyadi dan Bripka Agus divonis
bersalah melanggar prosedur penangkapan. Karena itu, keduanya mendapatkan
sanksi penahan selama tujuh hari di sel Propam Mapolres Lamsel.
"Aiptu
Sulyadi dan Bripka Agus sudah dua hari menjalani hukuman, yang kami sayangkan
kenapa anggota polisi ingin memberantas penyakit masyarakat malah mereka yang
ditahan. Ini menjadi trauma sendiri bagi anggota yang ingin melakukan
penangkapan serupa," terang Rudi.
Rudi menduga,
penahanan keuda anggota polisi tersebut karena ada “main mata” antara tersangka
pelaku judi sambung ayam dan oknum anggota kepolisian.
"Ini
seperti diputarbalikan dari yang sebenarnya, kalau kakak saya (Sulyadi) dan
angggotanya (Bripka Agus) melakukan perundingan dengan tersangka judi, agar
tersangka tidak ditahan dan seolah-olah ada pungli," paparnya.
Terpisah, Kepala Seksi
Propam Polres Lamsel Iptu Dahlan mengatakan proses penahanan kedua
anggota kepolisan tersebut sudah sesuai prosedur.
"Pada saat
dilakukan penggerebekan, tersangka yang bernama Junaidi (tersangka judi sabung
ayam) mengajak Bripka Agus untuk berunding, agar tidak ditahan. Namun, istri
Junaidi melapor kepada salah seorang petinggi Polda yang berpangkat AKBP,
mengapa suaminya tetap ditahan padahal sebelumnya sudah ada perundingan,"
kata Dahlan.
Menurut Dahlan, Aiptu
Sulyadi telah melanggar pasal 4 huruf H, PP nomor 2 tahun 2003, karena yang
bersangkutan tidak melaporkan tentang penahanan orang atau manusia dan hanya
melaporkan barang bukti penyitaan saja.
Sedangkan Bripka Agus,
melanggar pasal 6 huruf W, PP nomor 2 tahun 2003 karena adanya dugaan pungli
dalam kasus tersebut.
"Saat ini
keduanya di tahan di sel tahanan Propam Polres Lamsel selama tujuh hari dan
sudah menjalani hukuman dua hari," terangnya .(bob/mnz)
Editor: Harian Momentum