Harianmomentum--Pengelolaan DD Diduga Menyimpang, Kades Canti Dilaporkan ke
Kejari.
Kepala Desa (Kades)
Canti, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Jahidin
dilaporkan oleh perwakilan warga setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kalianda, Kamis (27/4).
Jadihin dilaporkan
atas dugaan penyimpangan pengelolaan program Dana Desa (DD).
Batin (47) perwakilan
warga Desa Canti mengatakan pengelolaan DD yang dilakukan Jahidin menyimpang
dari aturan yang ditetapkan.
"Bisa kita lihat
dari pembelian alat musik berupa orgen, yang tidak ada dalam rancangan APBDes,
serta penyimpangan anggaran PKK dan pembangunan beton di Desa Canti," kata
Batin pada harianmomentum.com.
Untuk melengkapi
berkas pemeriksaan, perwakilan warga Desa Canti juga membawa sejumlah
bukti dan lampiran tanda tangani warga desa yang akan diserahkan ke Kejari
Kalianda.
"Ada tanda tangan
dari 115 warga Desa Canti, dan beberapa berkas yang kita bawa, untuk melengkapi
laporan kita," tambahnya.
Terpisah, Kepala
Desa Canti Jahidin membantah keras dugaan penyimpangan DD tersebut dan
mengatakan laporan tersebut ada unsur politik.
"Inspektorat
telah memeriksa, bahkan kita sudah melaporkan ke bupati, tidak ada masalah. Ini
terlalu mengada-ada, tanda tangan warga itu sebagian palsu. Saya sudah cek
langsung ke warga yang tanda tangan, mereka mengatakan tidak memberikan tanda
tangannya sama sekali," sangkal Jahidin.
Dia mengaku,
penglolaan DD di Desa Canti dilakukan sangat transparan. Hal itu, lanjut dia,
dapat dilihat dari papan banner yang berisi rincian penggunaan anggaran DD .
"Saya berani
bersumpah, pada saat pengambilan DD di bank, langsung saya serahkan ke
bendahara. Jadi pengalokasian DD tersebut diketahui oleh semua warga dan
aparatur desa," tegasnya. (bob/mnz)
Editor: Harian Momentum