Pasang Spanduk Sembarangan, Panwaslu Soroti MT Rachmat Hidayat

img
Spanduk MT Rachmat Hidayat di depan Kantor Kelurahan Sukarame II.// ist

Harianmomentum.com--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandarlampung kembali menyoroti Majelis Taklim (MT) Rachmat Hidayat.

 

Alasannya, MT Rachmat Hidayat memasang spanduk yang berisi ucapan selamat menunaikan ibadah puasa di kantor pemerintahan, diantaranya: Kantor Kelurahan Sukarame, Batuputu, Negeriolok Gading dan Kantor Kecamatan Telukbetung Selatan.

 

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto melalui rilis yang diterima harianmomentum.com, Selasa (29/5).

 

Yahnu mengatakan, Panwaslu tidak pernah melarang pemasangan spanduk ucapan selamat berpuasa. Akan tetapi, pemasangannya tidak di kantor pemerintahan.

 

“Kalau digeser ke tempat lain silahkan, asalkan jangan di kantor pemerintah. Karena spanduk tersebut bukan berisi program kerja pemerintah," kata Yahnu.

 

Selain itu, dia menilai, dalam spanduk yang dipasang MT Rachmat Hidayat terdapat gambar Eva Dwiyana, yang merupakan juru kampanye Herman HN - Sutono.

 

Sehingga, dikhawatirkan dapat menimbulkan polemik, karena terpasang di kantor pemerintahan. Terlebih lagi, Eva Dwiana juga merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

 

"Materi di spanduk tersebut terdapat foto Eva Dwiana yang notabene sebagai kader aktif Partai Politik dan juga juru kampanye pasangan Herman - Sutono. Apalagi saat ini sedang tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur, tentu ini berpotensi menjadi sebuah pelanggaran," terangnya.

 

Karena itu, dia mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor kelurahan dan kecamatan yang terpasang spanduk tersebut untuk segera ditertibkan.

 

Bahkan, dia juga meminta kepada Panwaslu di kecamatan setempat untuk menelusuri dugaan keterlibatan ASN dalam pemasangan spanduk MT Rachmat Hidayat.

 

"Jika dilihat di Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum hal itu jelas dilarang. Untuk itu, pejabat ASN setempat dapat segera menertibkan spanduk tersebut untuk menjaga kondusivitas suasana Pilgub Lampung Tahun 2018," imbaunya. (adw)

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos