Harianmomentum.com--Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandarlampung kembali menyoroti Majelis Taklim
(MT) Rachmat Hidayat.
Alasannya, MT Rachmat Hidayat memasang spanduk
yang berisi ucapan selamat menunaikan ibadah puasa di kantor pemerintahan, diantaranya:
Kantor Kelurahan Sukarame, Batuputu, Negeriolok Gading dan Kantor Kecamatan
Telukbetung Selatan.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi
Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto melalui
rilis yang diterima harianmomentum.com, Selasa (29/5).
Yahnu mengatakan, Panwaslu tidak pernah melarang
pemasangan spanduk ucapan selamat berpuasa. Akan tetapi, pemasangannya tidak di
kantor pemerintahan.
“Kalau digeser ke tempat lain silahkan, asalkan
jangan di kantor pemerintah. Karena spanduk tersebut bukan berisi program kerja
pemerintah," kata Yahnu.
Selain itu, dia menilai, dalam spanduk yang
dipasang MT Rachmat Hidayat terdapat gambar Eva Dwiyana, yang merupakan juru
kampanye Herman HN - Sutono.
Sehingga, dikhawatirkan dapat menimbulkan
polemik, karena terpasang di kantor pemerintahan. Terlebih lagi, Eva Dwiana
juga merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Materi di spanduk tersebut terdapat foto
Eva Dwiana yang notabene sebagai kader aktif Partai Politik dan juga juru
kampanye pasangan Herman - Sutono. Apalagi saat ini sedang tahapan Kampanye
Pemilihan Gubernur, tentu ini berpotensi menjadi sebuah pelanggaran,"
terangnya.
Karena itu, dia mengimbau kepada Aparatur Sipil
Negara (ASN) di kantor kelurahan dan kecamatan yang terpasang spanduk tersebut
untuk segera ditertibkan.
Bahkan, dia juga meminta kepada Panwaslu di
kecamatan setempat untuk menelusuri dugaan keterlibatan ASN dalam pemasangan
spanduk MT Rachmat Hidayat.
"Jika dilihat di Peraturan Daerah Kota
Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban
Umum hal itu jelas dilarang. Untuk itu, pejabat ASN setempat dapat segera
menertibkan spanduk tersebut untuk menjaga kondusivitas suasana Pilgub Lampung
Tahun 2018," imbaunya. (adw)
Editor: Harian Momentum