Komunitas Pringsewu Bersatu Deklarasi Perangi Miras

img
Penandatanganan Deklarasi Komunitas Pringsewu Bersatu

Harianmomentum.com--Puluhan komunitas dan organisasi kepemudaan di Kabupaten Pringsewu menyatakan kesepakatkan untuk memerangai peredaran minuman keras (miras) ilegal. 

 

Kesepakatan tersebut dinyatakan dalam bentuk Deklarasi Implementasi Gerakan Pencegahan dan Pemberantasan Minuman Keras Berbasis Partisipatif.

 

Deklarasi tersebut, ditandatangai perwakilan 50 komunitas yang tergabung dalam Komunitas Pringsewu Bersatu: Komunitas Grab, Komunitas Berbagi Nasi, Komunitas Sepeda Tua Indonesia, Komunitas IT.  

 

Kemudian: FKPPI, PPI, Pramuka, GP Ansor, Banser NU, Pemuda Katolik, Pemuda Kristen, Pemuda Hindu Dharma,

 

Penandatangan deklarasi berlangsung di Aula Kantor Pemkab Pringsewu disaksikan Wakil Bupati Fauzi dan Komandan Kodim 0424 Tanggamus Letkol.(arh) Anang Hasto Utomo, Jumat (1/6/2018).

 

Wabup Pringsewu Fauzi dalam sambutannya mengatakan, bangga dengan kekompakan para anggota komunitas di kabupaten setempat. 

 

"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengapresiasi kekompakan dan bersatunya para komunitas untuk mencegah peredaran minuman keras ilegal," kata wabup.

 

Dia berharap, seluruh komunitas dapat lebih berperan aktif mendukung pelaksanaan program pembangunan di berbagai bidang. "Mari kita bersama, bersatu membangun Kabupaten Pringsewu menjadi lebih maju dan sejahtera,” ajaknya.

 

Hadir pada penandatangan deklarasi itu sejumlah pejabat Pemkab Pringsewu: Kaban Sat Pol PP Edi S.Pamungkas, Kadis Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Samsir Kasim, Kakan Kesbangpol Sukarman serta Kabag Humas dan Protokol Ibnu Harjianto. (lis)

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos