Harianmomentum.com--Puluhan komunitas dan
organisasi kepemudaan di Kabupaten Pringsewu menyatakan kesepakatkan untuk
memerangai peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Kesepakatan tersebut
dinyatakan dalam bentuk Deklarasi Implementasi Gerakan Pencegahan dan
Pemberantasan Minuman Keras Berbasis Partisipatif.
Deklarasi tersebut,
ditandatangai perwakilan 50 komunitas yang tergabung dalam Komunitas Pringsewu
Bersatu: Komunitas Grab, Komunitas Berbagi Nasi, Komunitas Sepeda Tua
Indonesia, Komunitas IT.
Kemudian: FKPPI, PPI,
Pramuka, GP Ansor, Banser NU, Pemuda Katolik, Pemuda Kristen, Pemuda Hindu
Dharma,
Penandatangan
deklarasi berlangsung di Aula Kantor Pemkab Pringsewu disaksikan Wakil
Bupati Fauzi dan Komandan Kodim 0424 Tanggamus Letkol.(arh) Anang
Hasto Utomo, Jumat (1/6/2018).
Wabup Pringsewu Fauzi
dalam sambutannya mengatakan, bangga dengan kekompakan para
anggota komunitas di kabupaten setempat.
"Kami atas nama
Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengapresiasi kekompakan dan bersatunya para
komunitas untuk mencegah peredaran minuman keras ilegal," kata wabup.
Dia berharap, seluruh
komunitas dapat lebih berperan aktif mendukung pelaksanaan program pembangunan
di berbagai bidang. "Mari kita bersama, bersatu membangun Kabupaten
Pringsewu menjadi lebih maju dan sejahtera,” ajaknya.
Hadir pada
penandatangan deklarasi itu sejumlah pejabat Pemkab Pringsewu: Kaban Sat Pol PP
Edi S.Pamungkas, Kadis Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Samsir Kasim, Kakan
Kesbangpol Sukarman serta Kabag Humas dan Protokol Ibnu Harjianto. (lis)
Editor: Harian Momentum