Fraksi Hanura Tegaskan Hak Angket Bukan Untuk Lemahkan KPK

img
Dadang Rusdiana. Foto: RMOL.CO/Net

Harianmomentum--Orang atau lembaga yang dengan sengaja menggunakan kewenangannya untuk menghalang-halangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas kasus rasuah bisa dipidanakan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 21 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penggunaan hak angket KPK oleh DPR dianggap sebagian pihak sebagai upaya untuk menghalang-halangi KPK untuk mengungkap kasus korupsi pengadaan e-KTP yang diperkirakan telah merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun. Hak itu diusulkan oleh beberapa fraksi, salah satunya yakni Fraksi Partai Hanura.

Dimintai tanggapannya, Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR RI, Dadang Rusdiana mengaku pihaknya sama sekali tidak pernah bermaksud untuk menghalang-halangi kerja KPK. Pasalnya menurut dia, apa yang dilakukan oleh DPR telah sesuai dengan UU.

"Kita tidak akan menghalangi-halangi kerja KPK. Silahkan proses hukum, maupun penyidikan yang dilakukan oleh KPK maupun pengadilan terhadap e-KTP berjalan terus tanpa harus tertanggung oleh hak angket DPR, masing-masing dijamin oleh UU," kata Dadang kepada? wartawan, dikutip RMOL.CO, Rabu (3/5).

Terlebih, lanjut Dadang, pada hakekatnya hak angket hanyalah untuk menjalankan fungsi pengawasan yang memang menjadi tugas DPR.

"Hak angket itu kan hanya ingin menyoroti tata kelola keuangan, data dan dokumentasi, komunikasi dan informasi, termasuk konflik penyidik yang ada di KPK atas implementasi UU 30/2002. Jadi tidak usah khawatir, biar penegakan hukum korupsi lebih efektif dan tidak pandang bulu. Jadi tidak harus ada kekhawatiran," tukasnya. (Red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos