Harianmomentum--Orang atau lembaga yang dengan
sengaja menggunakan kewenangannya untuk menghalang-halangi Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dalam memberantas kasus rasuah bisa dipidanakan. Mantan Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan Pasal
21 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penggunaan hak angket KPK oleh DPR
dianggap sebagian pihak sebagai upaya untuk menghalang-halangi KPK untuk
mengungkap kasus korupsi pengadaan e-KTP yang diperkirakan telah merugikan
negara senilai Rp 2,3 triliun. Hak itu diusulkan oleh beberapa fraksi, salah
satunya yakni Fraksi Partai Hanura.
Dimintai tanggapannya, Sekretaris Fraksi Partai
Hanura DPR RI, Dadang Rusdiana mengaku pihaknya sama sekali tidak pernah
bermaksud untuk menghalang-halangi kerja KPK. Pasalnya menurut dia, apa yang
dilakukan oleh DPR telah sesuai dengan UU.
"Kita tidak akan menghalangi-halangi kerja
KPK. Silahkan proses hukum, maupun penyidikan yang dilakukan oleh KPK maupun
pengadilan terhadap e-KTP berjalan terus tanpa harus tertanggung oleh hak angket
DPR, masing-masing dijamin oleh UU," kata Dadang kepada? wartawan, dikutip
RMOL.CO,
Rabu (3/5).
Terlebih, lanjut Dadang, pada hakekatnya hak
angket hanyalah untuk menjalankan fungsi pengawasan yang memang menjadi tugas
DPR.
"Hak angket itu kan hanya ingin menyoroti
tata kelola keuangan, data dan dokumentasi, komunikasi dan informasi, termasuk
konflik penyidik yang ada di KPK atas implementasi UU 30/2002. Jadi tidak usah
khawatir, biar penegakan hukum korupsi lebih efektif dan tidak pandang bulu.
Jadi tidak harus ada kekhawatiran," tukasnya. (Red)
Editor: Harian Momentum