Aneh, Surat Pengajuan Blacklist Rekanan Diduga Mandek di Meja Kadis PU

img
Pembangunan menara masjid Al-Furqon yang diduga bermasalah.

Harianmomentum.com--Surat pengajuan sanksi blacklist (daftar hitam) yang diajukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap rekanan proyek pembangunan menara masjid Al Furqon, diduga mandek di meja Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bandarlampung. 

 

Sebab, hampir tujuh bulan pasca pemutusan kontrak terhadap PT Bentang Kharisma Karya, nama perusahaan itu belum juga tercantum dalam daftar hitam situs resmi lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP).

 

Dikonfirmasi terkait lambatnya proses itu, PPK proyek menara masjid sekaligus Kabid Cipta Karya Dinas PU Bandarlampung Supardi mengaku sudah mengusulkan sanksi blacklist kepada Kuasa Pengguna Anggaran/ Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PU.

 

"Sejak awal Januari 2018 surat pengajuan sanksi blacklist sudah serahkan ke kepala dinas," kata Supardi melalui sambungan teleponnya, Kamis (5/7/18).

 

Lantas kenapa prosesnya begitu lama, lebih dari setengah tahun? Supardi mengaku belum mengetahui secara persis apa kendalanya. 

 

Namun, saat ditanya apakah surat pengajuan itu mandek di meja kepala dinas, Supardi juga mengaku tidak tau. 

 

"Yang jelas, saya sudah menjalankan tugas sesuai prosedur. Termasuk soal sanksi blacklist itu. Nanti coba saya tanyakan kepada pak Iwan (Plt Kadis PU) ya," ujarnya. 

 

Sementara, Plt Kepala Dinas PU Iwan Gunawan enggan dikonfirmasi terkait hal itu. Beberapa kali wartawan menghubungi ponselnya, Kamis (5/7/18) tidak diangkat. 

 

Begitupun saat harianmomentum.com mencoba mengirim short message service (sms), meski terkirim tetapi tidak dibalas.

 

Berdasarkan pasal 7 peraturan Kepala LKPP nomor 18 tahun 2014 tentang daftar hitam dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah disebutkan bahwa:

 

PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menyampaikan usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam kepada PA/KPA paling lambat 3 (tiga) hari setelah Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani.

 

Selanjutnya, usulan PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada PA/KPA melalui surat usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.

 

Kemudian, PA/KPA menindaklanjuti usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dan/atau keberatan Penyedia Barang/Jasa dengan menyampaikan kepada APIP yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari sejak surat usulan penetapan dan/atau surat keberatan diterima.

 

 

Selanutnya, PA/KPA menerbitkan Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam atau Penolakan atas usulan penetapan sanksi.

 

PA/KPA mencantumkan/memasukkan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam berdasarkan Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ke dalam Daftar Hitam. 

 

PA/KPA menyampaikan surat kepada LKPP untuk mencantumkan/memasukkan Daftar Hitam ke dalam Daftar Hitam Nasional dan dimuat dalam Portal Pengadaan Nasional dengan melampirkan Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam paling lambat 5 (lima) hari sejak tanggal Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam ditetapkan.

 

(3) Format surat penyampaian Daftar Hitam dari PA/KPA kepada LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

  

Diberitakan sebelumnya, lambatnya proses pemberian sanksi blacklist (daftar hitam) terhadap PT Bentang Kharisma Karya, rekanan pelaksana proyek pembangunan menara masjid Al Furqon senilai Rp10 miliar, menjadi tanda tanya besar. 

 

Bagaimana tidak, tujuh bulan sejak perusahaan itu diputus kontrak karena tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan, Dinas Pekerjaan Umum (PU)  Bandarlampung belum juga memasukkan rekanan itu ke dalam daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Perintah (LKPP).

 

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila) Dedi Hermawan menduga, ada faktor kesengajaan oleh Dinas PU untuk menunda pemberian sanksi blacklist terhadap perusahaan itu. 

 

"Ada apa dengan Dinas PU? Seharusnya sanksi blacklist langsung diberikan kepada perusahaan yang sudah wanprestasi itu," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (4/7/18).

 

Terlebih, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung juga telah memberi rekomendasi terhadap pemkot agar segera memberi sanksi blacklist. 

 

"Ada yang aneh dalam proses ini. Sudah jelas perusahaan itu diputus kontrak dan BPK juga sudah memberi rekomendasi, kenapa Dinas PU terkesan lambat?" tegas Dedi Hermawan. 

 

Seharusnya, kata Dedi, Pemkot Bandarlampung bertindak cepat dalam memberikan sanksi blacklist terhadap perusahaan tersebut.

 

Sehingga memperlihatkan ketegasan dan keseriusan pemkot begitu lemah dalam menjalankan amanah warga kota dalam pembangunan, khususnya pembangunan fasilitas ibadah.

 

"Ini patut disayang kan. Pemkot sepertinya tidak punya SOP dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK, sehingga setiap rekomendasi tidak jelas realisasinya," ujar Dosen Fisip Unila itu.(ap) 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos