Cerita Buruh Pabrik: Awalnya Iseng, Kecanduan Hingga Jadi Pengedar Narkoba

img
Tersangka Rian saat diinterogasi Kapolresta Bandarlampung, Kamis siang (04/05/17).

Harianmomentum--Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Sepertinya peribahasa itu sejalan dengan kondisi yang dialami Rian Arista (20) warga jalan Adi Sucipto, Kelurahan Kebon Jeruk, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung.

Alih- alih mendapat untung banyak dari berjualan narkoba jenis sabu, dia justru ditangkap oleh anggota kepolisian saat akan bertransaksi di Jalan Sam Ratulangi, Minggu (30/04/17).

Buruh pabrik roti itu mengaku tergiur berjualan narkoba karena keuntungan yang didapat lumayan besar.

“Awalnya nyoba makai sabu, lama- lama ketagihan mas. Selanjutnya aku coba jadi pengedar karena selain bisa makai gratis dan dapat untung juga,” kata Rian, saat ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (04/05/17).  

Rian mengaku, profesi sebagai pengedar narkoba jenis sabu baru sebulan terakhir dia tekuni. Dia membeli barang haram itu dari seseorang bernama Hendra warga Natar, Lampung Selatan yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saya tidak pernah bertemu dengan Hendra, karena transaksi selalu dilakukan melalui telepon saja,” ujarnya.

Satu paket sabu-sabu itu dibeli seharga Rp 600 ribu menggunakan uang gajinya bekerja sebagai buruh pabrik roti. Selanjutnya, satu paket sabu-sabu itu kemudian dipecah menjadi beberapa paket. 

“Sabu-sabu itu saya pecah, supaya saya bisa pakai gratis dan bisa dapat untung sekitar Rp 200 ribu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Rian ditangkap Tim Tangkal Sabhara Polresta Bandarlampung yang dipimpin oleh Bripka Nova Budi Santoso, saat patroli di jalan Samratulangi, Kelurahan Tanjungkarang Barat, Kedaton, Bandarlampung, Minggu (30/4) lalu. 

“Dia (Rian Arista) ditangkap saat akan transaksi narkoba. Dari tersangka disita barang bukti berupa enam paket kecil sabu-sabu seberat tiga gram,” kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol. Murbani Budi Pitono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Rian Arista bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal selama 5 tahun penjara. (bin/red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos