Harianmomentum--Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
di DPR RI sejak awal menyatakan tidak menyetujui penggunaan Hak Angket DPR
terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian disampaikan Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini,
dalam keterangan persnya (Sabtu, 6/5). Penegasan ini ia sampaikan agar tidak
ada kesan DPR menghalang-halangi KPK dalam pemberantasan korupsi, dikutip RMOL.CO.
"Fraksi PKS menilai pengesahan hak angket
KPK di sidang paripurna yang lalu adalah kecelakaan, karena tanpa menanyakan
pendapat fraksi-fraksi dan menafikan suara-suara yang berbeda. Untuk itu,
Fraksi PKS telah melayangkan surat protes resmi kepada Ketua DPR agar
mengoreksi prosedur dan keputusan paripurna tersebut," kata Jazuli.
Jazuli Juwaini menjelaskan bahwa prosedur
pengambilan keputusan angket KPK bertentangan dengan ketentuan dalam UU 17/2014
tentang MD3. Pasal 231 Ayat (1) dan Ayat (2) yang menyatakan (1) Pengambilan
keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk
mufakat; (2) Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Lalu dikaitkan dengan ketentuan Pasal 199 Ayat
(3). Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila
mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2
(satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan
lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.
"Ketok palu pimpinan sidang pada Paripurna
yang lalu jelas tidak memenuhi ketentuan pasal-pasal di atas," tegas
Jazuli.
Tidak berhenti pada penyampaian surat protes,
Fraksi PKS menegaskan tidak akan mengirimkan anggota atau wakil dalam Panitia
Angket yang akan dibentuk kemudian.
"Fraksi PKS saya tegaskan kembali tidak
akan mengirim anggota dalam Panitia Angket. Saya dengar sejumlah Fraksi juga
menyampaikan penolakan terlibat dalam Panitia Angket," kata Jazuli.
Jika mayoritas Fraksi menolak terlibat, lanjut
Jazuli, panitia angket akan kehilangan legitimasi karena UU 17/2014 Pasal 201
Ayat (2) jelas menyatakan bahwa keanggotaan panitia angket terdiri atas semua
unsur fraksi DPR.
"Jika mayoritas Fraksi menolak Panitia
Angket secara otomatis berimplikasi pada kuorum dalam pengambilan keputusan.
Jika syarat kuorum tidak terpenuhi dengan sendirinya penggunaan hak angket
batal," terang Jazuli.
Hal itu, lanjut Jazuli Juwaini, sejalan dengan
ketentuan UU 17/2014 Pasal 232 Ayat (1) dan Ayat (2) yang mengatur mengenai
kuorum pengambilan keputusan rapat DPR.
Bunyinya, (1) Setiap rapat atau sidang DPR dapat
mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum. (2) Kuorum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terpenuhi apabila rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per
dua) jumlah anggota rapat dan terdiri atas lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah
fraksi, kecuali dalam rapat pengambilan keputusan terhadap pelaksanaan hak
menyatakan pendapat. (Red)
Editor: Harian Momentum