Bakal Caleg Pindah Partai, Harus Dapat Persetujuan Dua Partai
- Politik
- 04 Okt 2023, 464 Views
MOMENTUM, Bandarlampung--Bakal calon legislatif (calebg) pindah partai harus mendapat persetujuan kedua pimpinan partai bersa. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Bakal calon legislatif (calebg) pindah partai harus mendapat persetujuan kedua pimpinan partai bersa. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Akademisi Universitas Lampung (Unila) Budiono berpendapat KPU agar segera mencabut Pasal 11 Ayat 6 P. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Fauzan Sibron meminta kepada pengelola jalan tol di Lampung untuk . . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lampung melakukan pergantia. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Keluarnya Partai Demokrat dari koalisi pengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai calon presiden (capre. . . .
READ MORE