Harianmomentum.com--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memecat Agus Supriyanto dari anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu.
Pemecatan itu dikarenakan Agus Supriyanto dinilai tidak melakukan tugasnya sebagai Komisioner KPU dengan baik. Bahkan, Agus sering kali bolos saat rapat pleno.
Hal itu berdasarkan putusan DKPP nomor 306/DKPP-PKE-VII/2018 yang dibacakan Ketua Majelis Harjono pada Rabu (16-1-2019) kemarin.
Terdapat empat putusan DKPP terkait hal itu: pertama mengabulkan pengaduan pengadu (KPU Lampung) untuk seluruhnya.
Baca juga: Sering Bolos, Komisioner KPU Diberhentikan Sementara
Kemudian, memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu (Agus Priyanto) selaku anggota KPU Kabupaten Pringsewu terhitung sejak dibacakannya Putusan itu.
Selanjutnya DKPP memerintahkan KPU Provinsi Lampung untik menindaklanjuti putusan itu paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Terakhir, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.
Baca juga: Disidang DKPP, Komisioner KPU Bantah Sering Bolos
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Lampung Divisi SDM Sholihin mengaku telah melakukan pleno untuk menindaklanjuti putusan DKPP tersebut.
Karena itu, KPU Lampung langsung memberhentikan Agus Supriyanto dari anggota KPU Pringsewu mulai Kamis (17-1).
"Kami tadi sudah pleno dan mulai hari ini Agus resmi diberhentikan tetap," kata Coing -sapaan akrabnya-.
Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Agus Supriyanto, Coing mengatakan akan segera diproses. "Nanti menyusul, tapi penggantinya tidak lagi melakukan wawancara. Hanya saja melalui administrasi," sebutnya. (adw)
Editor: Harian Momentum