Harianmomentum—Pemerintah tak mau
setengah-setengah dalam dalam membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Bahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menyurati kepala
daerah di seluruh Indonesia untuk mendata pegawai negeri sipil (PNS) yang
terlibat dalam aktivitas ormas pengusung khilafah itu.
Tjahjo mengatakan, karena HTI sebagai
ormas telah dibubarkan maka para anggotanya tak boleh melakukan kegiatan yang
sama seperti sebelumnya. Untuk itu, para gubernur, bupati ataupun wali kota
harus memiliki data valid tentang PNS di daerah yang terlibat HTI.
"PNS juga harus hati-hati, harus
diukur betul tingkat keterlibatannya. Apakah dia sebagai pengurus, kader, atau
hanya ikut-ikutan?" ujar Tjahjo seperti dikuti jpnn.com di
kompleks Istana Negara, Senin (24/7).
Tjahjo mengatakan, hal utama dalam
suratnya kepada para kepala daerah adalah menyadarkan para PNS yang ikut HTI.
Selanjutnya, ada pengelompokan tentang PNS pengikut HTI.
"Kalau enggak, harus disuruh mundur
kan repot. Tapi, kalau dia sebagai pengurus, ya silakan mundur karena sudah
kader," tegas mantan Sekjen DPP PDIP itu.(jpnn)
Editor: Harian Momentum