Harianmomentum,.com--Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran mengimbau perusahaan pengelolaan
(provider) tower telekomunikasi untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala DPMPTSP Pesawaran Joni Arizoni
mengatakan, saat ini beberapa perusahaan provider tower telekomunikasi belum
melengkapi dokumen IMB.
"Memang sudah ada beberapa perusahaan yang
sudah memiliki izin, ada juga yang sedang mengurus. Bahkan, ada juga yang belum
mengurus sama sekali izinnya," kata Joni pada harianmomentum.com,
Selasa (21/11).
Menurut dia, jumlah perusahaan provider yang
mengurus dokumen IMB lebih sedikit dengan yang mendirikan tower tanpa
izin.
“Dari awal tahun 2017 hingga saat ini baru
tiga provider yang mengurus IMB ke DPMPTSP. Sedangkan yang mendirikan tower
tanpa izin lebih banyak,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, tiga perusahaan provider yang
saat ini sedang mengurus dokumen IMB akan mendirikan tower itu, di Kecamatan
Padangcermin dan Kecamatan Negerikaton.
"Kalau keseluruhan ada tujuh tower yang
dibangun tahun 2017 ini, namun baru tiga yang suda melengkapi izinnya. Masih
ada empat berkas lagi yang masih dalam proses pengajuan permohonan izin. Itu
pun baru satu berkas yang lengkap,” terangnya.
Untuk itu dia mengimbau, perusahaan provider
yang akan mendirikan tower segera melengkapi berkas izin terlebih dahulu. Mulai
dari izin lingkungan, kemudian rekomendasi camat untuk diajukan ke
DPMPTSP.
Pengajuan rekomendasi itu, harus melampirkan
rekom dari badan perencanaan pembangunan daerah, lingkungan hidup dan dinas
pekerjaan umum.(doy)
Editor: Harian Momentum