Polda Lampung Diminta Transparan Tangani Kasus Islamic

img
Islamic Center Lampung Timur. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung diminta transparan dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi, pembangunan Islamic Center Sukadana, Lampung Timur.

Sebab, anggaran yang digunakan penyidik untuk menangani suatu perkara bersumber dari APBN. Begitupun pembangunan proyek, sebagai objek dugaan perkara juga menggunakan APBD.

Sehingga tidak ada alasan bagi Direktorat Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Lampung untuk menutupinya, karena masyarakat berhak mengetahui.

Komentar itu disampaikan Praktisi Hukum dari Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, kepada harianmomentum.com, Senin (17/9/18).

Terlebih, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Islamic Center yang disinyalir telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,5 miliar, sudah masuk tahap penyidikan, karena sudah ada penetapan tersangka.

“Itu kan kasusnya sudah masuk tahap penyidikan, apalagi yang harus ditutupi? Beda ceritanya jika masih tahap penyelidikan,” tegas Yusdianto.

Yusdianto mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja selalu mengelar jumpa pers paling lama 1x24 jam, usai melakukan penangkapan.

“Jika Polda bicara soal asas praduga tidak bersalah, apakah semua orang yang ditangkap KPK itu bersalah? Nggak juga kan,” kata dia.

Ketika Polda terkesan menutupi kasus yang sedang ditangani, justru akan menimbulkan tanda tanya besar bagi publik. Sebab, setiap anggaran yang menggunakan uang rakyat harus dipertanggungjawabkan juga kepada rakyat.

“Nah, pertanggungjawaban kepada rakyat itu dapat disampaikan melalui media. Seharusnya aparat hukum berterima kasih ketika ada media yang konsen mengawal suatu kasus korupsi, karena itu menyangkut integritas penegak hukum,” jelasnya.

Kritik ‘pedas’ dari Yusdianto menyikapi kebijakan Direktur Ditkrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Aswin Sipayung yang terkesan menutupi perkara korupsi proyek sneilai Rp5,5 miliar yang sedang diselidiki timnya.

Baca Juga: Lelang Proyek Islamic Center Diduga Dikondisikan 

Terpisah, Praktisi Hukum Lampung Ginda Ansori tidak sependapat dengan Yusdianto.

Koordinator KPKAD Lampung itu mengatakan, tidak semua penyelidikan kasus korupsi dapat disampaikan kepada publik.

“Kalau semuanya disampaikan kepada publik, dikhawatirkan tersangka dapat menghilangkan barang bukti,” kata Ginda kepada harianmomentum.com, Senin (17/9).

Selain itu, sambung Ginda, dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum terkadang butuh pengembangan perkaranya.

“Dikhawatirkan, kalau beritanya sudah bocor kemana-mana, tersangka barunya bisa saja melarikan diri,” jelasnya.

Namun demikian, Ginda sepakat untuk turut mengawal jalannya penanganan kasus korupsi. Sehingga hasil penanganan perkara korupsi di Lampung dapat dilakukan dengan maksimal dan transparan.

“Sudah menjadi tugas kita bersama, khususnya lembaga swadaya masyarakat, pers dan segenap elemen masyarakat untuk turut mengawal proses penyelidikan atau penanganan kasus dugaan korupsi yang ada,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur (Dir) Ditreskrimsus polda setempat, Kombes Pol. Aswin Sipayung beralasan bahwa pihaknya belum dapat mempublikasikan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Islamic Center Sukadana, Lampung Timur lantaran sedang dalam proses penyedikan.

“Kalau sudah pelimpahan tahap dua baru bisa kita ekspos. Lagipula, orang yang belum dinyatakan bersalah tidak bisa di publikasikan, karena itu melanggar hak asasi manusia (HAM),” kata Aswin.

Diberitakan sebelumnya, Ditkrimsus Polda Lampung tengah menyelidiki kasus korupsi pembangunan Islamic Center Sukadana, Lamtim senilai Rp5,5 miliar tahun anggaran 2016.

Dalam perkara tersebut sudah ditetapkan seorang tersangka berinisial M, pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (DPUPR) Lamtim.

Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah karena proses penyelidikan hingga kini terus berlangsung. (acw/ap)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos