Jaksa Jelaskan Kronologi Oknum Dosen Unila Cabuli Mahasiswi

img
Alhajar Syahyan. Foto. Agung CW

Harianmomentum.com—Pengadilan Negri Kelas IA Tanjungkarang menggelar sidang perdana kasus pencabulan yang dilakukan oknum dosen Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) berinisial CE (58) terhadap mahaiswinya berinisial DS (21).

Pada sidang beragendakan pembacaan dakwaan yang digelar tertutup, Kamis (27/9/2018), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Agus Dwi Hendra mengatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan cabul secara berturut-turut.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, kejadian berawal pada 13 November 2017 sekira pukul 14.00 WIB di Gedung L Lantai 3 (ruangan terdakwa). “Saat itu terdakwa mengambil sebuah proposal yang dipegang korban. Lalu lengan dan jari-jari terdakwa mengenai payudara kiri korban,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Selanjutnya pencabulan dilakukan terdakwa pada 29 November 2017 sekira pukul 14.00 WIB di Lantai I Degung L FKIP Unila. Saat itu korban hendak bimbingan dengan terdakwa. 

“Korban memberi proposal (skripsi) nya kepada terdakwa lalu terdakwa meletakkan proposal itu diatas paha korban. Lalu lengan terdakwa mengambil kembali proposal itu dan selanjutnya lengan kanannya diarahkan ke atas menuju payudara korban,” kata jaksa.

Tidak berhenti disitu. Pencabulan kembali terjadi saat bimbingan skripsi berikutnya pada 5 Desember 2017 sekira pukul 10.00 WIB di ruang kerja terdakwa. 

Saat itu terdakwa berkata kepada korban “Kamu janji dulu sama bapak ya”, lalu korban menjawab “Janji apa ya pak”. “Kamu janji jangan marah ya kalau bapak pegang-pengang,” begitu kata terdakwa sebagaimana dakwaan jaksa.

Selanjutnya korban berkata kepada terdakwa. “Saya ini murid bapak, saya sudah anggap bapak orang tua saya sendiri,” kata korban.

Mendengar jawaban itu, lantas terdakwa mengancam korban: “Kalau kamu tidak mau saya bantu ya sudah, tidak lulus kamu”. Lalu korban menjawab: “Jangan begitulah pak”.

Singkat cerita, saat itu terdakwa mendekati korban dan berdiri di belakang korban yang sedang duduk. “Lalu lengan kanan terdakwa dimasukkan ke dalam ketiak korban selanjutnya memegang payudara korban,” kata jaksa.

Selanjutnya korban menggeser posisi duduknya sambil berusaha melepaskan lengan terdakwa darinya sambil berkata: “Sudah pak skripsinya”. Lalu terdakwa berkata: “Ya sudah kalau tidak mau dibantu”. 

“Selanjutnya korban keluar dari ruangan terdakwa. Saat itu terdakwa kembali meraba punggung korban sampai menekan tali BH korban,” kata jaksa.

Pada 24 April 2018 korban memberanikan diri melaporkan masalah itu ke Polda Lampung. Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 281 ke-2 dan pasal 64 ayat (1) KUHP tentang asusila.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Alhajar Syahyan mengatakan, untuk menampik dakwaan yang telah dibacakan jaksa, pihaknya akan menyiapkan berkas pembelaan. “Kami akan mengajukan eksepsi (pembelaan) yang akan dibacakan pada sidang berikutnya (Senin 1/10),” kata dia.

Selain pembelaan, pihaknya juga telah menyiapkan beberapa saksi yang dinilai mampu meringankan hukuman terdakwa. “Tentunya sudah banyak saksi-saksi yang siap dihadirkan pada persidangan berikutnya. Bukti-bukti (yang meringankan) juga sudah ada semua,” jelasnya. (acw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos