Polisi Bekuk Pencuri Motor di Tanggamus

img
Petugas Kepolisian mengamankan tersangka perampasan motor di Tanggamus.

Harianmomentum.com--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Wonosobo dibantu warga membekuk seorang pencuri sepeda motor di wilayah hukum Kabupaten Tanggamus.

"PA (30) merupakan tersangka mengambil paksa sepeda motor di bawah Jembatan Pekon Banyu Urip Kecamatan Wonosobo Tanggamus," kata Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma melalui Kapolsek Wonosobo AKP Edi Qorinas, Senin (1/10). 

Menurut dia, tersangka merupakan warga Pekon Negeriagung Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) Tanggamus yang ditangkap Sabtu (29/9) sekitar pukul 18.30 Wib di Jalan Raya Pekon Banyuurip.

"Pelaku ditangkap, sesaat setelah mengambil sepeda motor korban yang sedang dicuci di bawah jembatan Pekon (Desa) Banyuurip Wonosobo," kata AKP Edi Qorinas.

AKP Edi Qorinas menjelaskan, adapun kronologis kejadian Sabtu (29/9) sekitar pukul 18.00 Wib di bawah jembatan Pekon Banyu Urip ketika korban mandi dan mencuci sepeda motor bersama temannya Aji (18), dan didatangi tersangka untuk meminjam gayung.

Namun, tiba-tiba gayung tersebut dibuang ke sungai, sambil mengancam membacok korban, tersangka langsung membawa sepeda motor korban ke Jalan Raya, karena takut sehingga korban hanya terdiam saat sepeda motor Honda Beat BE 4131 VQ senilai Rp7 juta diambil paksa tersangka.

Setelah tersangka pergi, korban kemudian berteriak meminta pertolongan, beruntung petugas Patroli unit Reskrim sedang melintas dan dibantu warga melakukan pengejaran.

"Saat dikejar petugas bersama warga, tersangka terjatuh dari sepeda motor curian tersebut dan berhasil diamankan, namun sayang seorang temannya berhasil kabur," ungkapnya.

Ditambakan Kapolsek, teman tersangka berinisial YB merupakan seorang resedivis dalam perkara Curas bahkan baru sebulan lalu keluar penjara. "Terhadap YB masih kita lakukan pengejaran, mudah-mudahan segera tertangkap," imbuhnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat BE 4131 VQ berikut surat kendaraan milik korban, celana panjang dan baju kemeja milik tersangka diamankan di Polsek Wonosobo, sementara golok yang dipakai masih dilakukan pencarian.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.

Sementara, dari keterangan tersangka PA mengaku sore kemarin bersama temannya YB, datang dari Gunungdoh sengaja mencari mangsa di wilayah Wonosobo. "Setelah melihat sepeda motor korban, saya mendekatinya, mengancam dan mengambil paksa sepeda motornya," tutur dia.(glh/jal)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos