Buronan Kasus Penipuan Ditangkap di Pesawaran

img
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ari Wibowo saat ekspos penangkapan buronan / ilustrasi

Harianmomentum.com--Setelah setahun buron, akhirnya terpidana kasus penipuan atas nama Tasam (56) ditangkap juga.

Tasam merupakan Warga Jalan Singkep Kelurahan Sukabumi Bandarlampung yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Dinas Kabupaten Pesawaran.

Penangkapan terhadap terpidana dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Selasa (2/10) pagi, di wilayah Pesawaran.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ari Wibowo didamping Kasi Intel Kejari Bandarlampung Idwin Saputra mengatakan, terpidana ditangkap di Kabupaten Pesawaran.

“Setelah dilakukan pengintaian selama satu bulan, akhirnya kita berhasil menangkap DPO ini,” kata Ari kepada awak media usai penangkapan.

Lebih lanjut Ari mengatakan, Tasam adalah terpidana umum kasus penipuan tanah.

“Bukan kasus korupsi. Kasus penipuan jual-beli tanah,” jelasnya.

Ari menuturkan, pengadilan telah memvonis terpidana dengan hukuman penjara selama empat bulan.

“Terpidana terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Untuk itu dia dipidana penjara selama empat bulan kurungan,” terangnya.

Sementara berdasarkan pengakuan dari terpidana, selama setahun buron dia berada di rumahnya, Kecamatan Sukabumi, Kelurahan Sukabumi, Bandarlampung.

"Semenjak buron saya di rumah saja. Kerjaam saya sebagai PNS di Pesawaran. Rekan-rekan saya tidak ada yang tahu kalau saya masuk daftar pencarian orang (DPO)," katanya.(acw)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos