Ditjen Dukcapil Terbitkan KK Versi Terbaru

img
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandarlampung Zainudin.// ist

Harianmomentum.com--Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjendukcapil) menerbitkan Kartu Keluarga (KK) versi terbaru dengan format data kependudukan yang lebih lengkap sejak 1 Oktober 2018.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandarlampung Zainudin, Dalam KK tersebut mencantumkan status pernikahan dab tahun nikah yang lebih jelas.

“KK versi 7.0 ini lebih lengkap memuat data kependudukan dari versi sebelumnya. Tujuannya tidak lain untuk memperkuat data kependudukan,” ungkapnya, Selasa (9/10/2018).

Dia menerangkan, masyarakat diwajibkan melampirkan fotokopi akta nikah untuk melakukan merubah format KK yang terdapat penambahan format kolom status pernikahan.

Selain mencatatkan tanggal dan tahun pernikahan, KK versi terbaru juga  memuat golongan darah, dan perluasan kolom agama.

“Tujuannya untuk memuat agama kepercayaan berikut aliran kepercayaan yang dianut. Nah, ketentuan ini terbaru. Negara memberikan kebebasan kepada penganut aliran kepercayaan,” jelasnya.

Kendati demikian, Zainudin menekankan, bagi masyarakat yang telah memiliki KK dan E-KTP tidak perlu terburu-buru melakukan perubahan KK.

“Tidak perlu terburu-buru juga merevisi KK, nanti saja ketika ada perubahan KK atau pencetakan ulang E-KTP hilang atau rusak. Karena KK baru ini sifatnya tidak mengikat dalam waktu dekat, meski tetap ke depan perlu dilakukan perubahan,” tandasnya. (red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos