Harianmomentum--Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menahan dua tersangka
terkait kasus korupsi Pasar Sukatani Kecamatan Kalianda, tahun 2012 yang
mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp150 juta.
Kepala Kejaksaan
Negeri Lampung Selatan, Sri Indarti menjelaskan, kedua tersangka tersebut
adalah Albert Asmara yang merupakan PPK Dinas Perdagangan dan Pasar saat itu,
dan Sumarno yang merupakan konsultan pengawas serta konsultan perencana dalam
proyek tersebut.
"Anggarannya pada
tahun 2012 tetapi untuk pelaksanaannya pada tahun 2013 dengan menggunakan dana
dari APBN. Total nilai anggaran sekitar Rp1,2 Miliar," ucap Sri Indarti,
Senin (29/5).
Dijelaskannya, pihak
Kejaksaan masih akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap fakta-fakta
baru dan kemungkinan ada tersangka lainnya yang memiliki keterlibatan dalam
kasus tersebut.
"Secepatnya akan
segera kami tetapkan tersangka baru, tetapi untuk jelasnya nanti akan kami
sampaikan, karena sekarang masih dalam tahap pengembangan," kata mantan
Kabag TU Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ini.
Sementara Kasi Pidsus
Kejari Lampung Selatan, Fariando Rusmand mengatakan, saat ini pihaknya juga
akan melakukan pemanggilan termasuk pihak swasta yang dalam hal ini berperan
sebagai pihak rekanan.
"Ada salah satu
CV yang terlibat dalam kasus ini, tapi tidak bisa kami sebutkan karena masih
pengembangan. Pejabat-pejabat lainnya yang terkait juga akan segera kami
panggil," ujar Fariando.
Selanjutnya kedua
tersangka tersebut dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A
Kalianda menggunakan kendaraan plat merah Toyota Avanza BE 2056 BZ.
"Untuk
kepentingan pengembangan, keduanya kita tahan dulu dan dititipkan di Lapas
selama 20 hari. Tersangka juga terancam dengan pasal 2,3 Jo Pasal 18 UU tahun
1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20
tahun penjara," ujarnya.(bob)
Editor: Harian Momentum