KAI Minta Pemerintah Bangun Jembatan Antisipasi Kecelakaan

img
Illustrasi. Foto: Google.

Harianmomentum--PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang meminta pemerintah untuk membangun jembatan penyeberangan atau plang pintu pada 37 perlintasan tidak resmi di wilayah setempat.

 

"Hal tersebut diperlukan guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan yang melibatkan kereta api (KA) dengan kendaraan yang melintas," Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Franoto, saat dihubungi harianmomentum.com, Senin (29/5).

 

Menurut dia, kewenangan pembangunan ada di ranah pemerintah, karena PT KAI hanya menggunakan rel yang diatur oleh Undang-Undang (UU).

 

"Selama ini kami sudah berupaya maksimal guna menghindari terjadinya kecelakaan yang melibatkan KA dan kendaraan umum di perlintasan tersebut," ujarnya.

 

Menurut dia, peraturan yang diterapkan PT KAI terhadap masinis dalam membunyikan klakson ialah di perlintasan resmi, tikungan ketika akan memasuki jembatan, ketika kereta ditahan sinyal dan saat kereta akan berangkat.

 

Namun, KAI tetap berupaya di daerah-daerah rawan kecelakaan tersebut nantinya akan dipasang tanda peringatan agar masinis membunyikan klakson. "Semua kembali kepada pengendara yang melintas itu sendiri agar mengikuti aturan," ungkapnya.

 

"Kami bayar ke pemerintah setiap kereta melintas. Rel milik pemerintah, di UU peraturannya seperti itu. Kalau kami hanya mengikuti UU," tegas Franoto.

 

Untuk itu, pihaknya mengimbau warga berhati-hati saat melewati melewati perlintasan sebidang. Meskipun tidak ada palang resmi namun di area tersebut tetap dipasang rambu-rambu berhenti.

 

"Saat hendak melewati perlintasan resmi maupun tidak resmi memang seharusnya berhenti dulu, perhatikan sekitar. Karena resmi atau tidaknya perlintasan semuanya pasti ada tanda berhenti," jelas Franoto. 

 

Sementara tembok pembatas di sepanjang rel kereta yang saat ini sudah ataupun dalam tahap pembangunan oleh pemerintah bertujuan sebagai upaya sterilisasi untuk keselamatan warga.

 

"Nantinya untuk dibangun jembatan penyebrangan orang. Pihak kami justru bersyukur kalau sterilisasi itu diteruskan. Kan judulnya untuk keselamatan," kata dia.

 

Berdasarkan data PT KAI Divre IV Tanjungkarang saat ini memiliki 37 perlintasan resmi dan 37 perlintasan tidak resmi. Menurut UU yang berlaku, kewenangan ada pada pemerintah di mana perlintasan itu berada, baik di jalan negara, provinsi maupun kabupaten/kota.(Ira)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos