Harianmomentum--PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV
Tanjungkarang meminta pemerintah untuk membangun jembatan penyeberangan atau
plang pintu pada 37 perlintasan tidak resmi di wilayah setempat.
"Hal tersebut
diperlukan guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan yang melibatkan kereta api
(KA) dengan kendaraan yang melintas," Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang
Franoto, saat dihubungi harianmomentum.com,
Senin (29/5).
Menurut dia,
kewenangan pembangunan ada di ranah pemerintah, karena PT KAI hanya menggunakan
rel yang diatur oleh Undang-Undang (UU).
"Selama ini kami
sudah berupaya maksimal guna menghindari terjadinya kecelakaan yang melibatkan
KA dan kendaraan umum di perlintasan tersebut," ujarnya.
Menurut dia, peraturan
yang diterapkan PT KAI terhadap masinis dalam membunyikan klakson ialah di
perlintasan resmi, tikungan ketika akan memasuki jembatan, ketika kereta
ditahan sinyal dan saat kereta akan berangkat.
Namun, KAI tetap
berupaya di daerah-daerah rawan kecelakaan tersebut nantinya akan dipasang
tanda peringatan agar masinis membunyikan klakson. "Semua kembali kepada
pengendara yang melintas itu sendiri agar mengikuti aturan," ungkapnya.
"Kami bayar ke
pemerintah setiap kereta melintas. Rel milik pemerintah, di UU peraturannya
seperti itu. Kalau kami hanya mengikuti UU," tegas Franoto.
Untuk itu, pihaknya
mengimbau warga berhati-hati saat melewati melewati perlintasan sebidang.
Meskipun tidak ada palang resmi namun di area tersebut tetap dipasang
rambu-rambu berhenti.
"Saat hendak
melewati perlintasan resmi maupun tidak resmi memang seharusnya berhenti dulu,
perhatikan sekitar. Karena resmi atau tidaknya perlintasan semuanya pasti ada
tanda berhenti," jelas Franoto.
Sementara tembok pembatas
di sepanjang rel kereta yang saat ini sudah ataupun dalam tahap pembangunan
oleh pemerintah bertujuan sebagai upaya sterilisasi untuk keselamatan warga.
"Nantinya untuk
dibangun jembatan penyebrangan orang. Pihak kami justru bersyukur kalau sterilisasi
itu diteruskan. Kan judulnya untuk keselamatan," kata dia.
Berdasarkan data PT
KAI Divre IV Tanjungkarang saat ini memiliki 37 perlintasan resmi dan 37
perlintasan tidak resmi. Menurut UU yang berlaku, kewenangan ada pada
pemerintah di mana perlintasan itu berada, baik di jalan negara, provinsi
maupun kabupaten/kota.(Ira)
Editor: Harian Momentum