Harianmomentum--Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran bekerja sama dengan
Satuan Lalulintas Kepolisian Resor (Polres) setempat menggelar razia kendaraan
angkutan umum, Senin (29/5).
Dalam razia tersebut
Dishub dan Satlantas Polres Pesawaran mengamankan empat kendaraan angkutan kota
yang beroperasi tidak sesuai inzin trayek yang ditetapkan.
"Dalam razia ini, kita berhasil mengamankan empat kendaraan angkot yang
izin trayeknya belum sesuai, selain itu kita juga melakukan penilangan lima SIM
(surat izin mengemudi) dan 20 STNK (surat tanda nomor kendaraan bermotor,"
kata Kepala Unit Lantas Polres Pesawara Ipda. Sulkhan pada harianmomentum.com.
Dia mengatakan, razia tersebut bertujuan menertibkan aturan kendaraan angkutan
di wilayah kabupaten setempat. "Untuk waktunya kita belum
tentukan sampai kapan razia ini kita gelar. Jelasnya sampai seluruh pengemudi
dan pengusaha angkutan umum benar-benar mematahui aturan yang
ditetapkan,“ terangnya.
Dia menambahkan,
sebelumnya Satlantas dan Dishub Pesawaran sudah melakukan sosialisasi dan
pendataan angkutan umum yang beroperasi di kabupaten setempat. “Kita
bersama Dishub rutin mensosialisasikan berbagai aturan terkait operasional
angkutan umum,“ ungkapnya.(niz)
Editor: Harian Momentum