Dua Jam Diperiksa, Rekanan Proyek Pasar Sukatani Ditahan

img
Petugas Kejari Lamsel bersama tersangka tindak pidana korupsi.Foto:Boby-H Momen.

Harianmomentum--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Selatan menahan rekanan proyek pasar Sukatani terkait dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran 2012 sehingga menyebakan kerugian negara sebesar Rp150juta.

 

"Penyidik menahan Yohanes Sunaryo yang merupakan kuasa Direktur CV Fajar Mas atau rekanan konstruksi terkait proyek pengembangan pasar Sukatani," ujar Kasi Pidsus Kejari Lamsel Fariando Rusmand, Jumat (2/6).

 

Menurut dia, tersangka ditahan berdasarkan pengembangan dari dua tersangka lainnya yang telah ditahan pihak Kejaksaan.

 

"Berdasarkan beberapa barang bukti yang ada, jadi Yohanes kami tetapkan sebagai tersangka, dan seperti biasa kami tahan dulu selama 20 hari di Lapas Kalianda," ucap Fariando Rusmand.

 

Ia menerangkan, sebelum ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan, Yohanes terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik selama dua jam di ruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

 

"Tadi kami lakukan pemeriksaan dengan sekitar 15 pertanyaan yang kami ajukan. Dulu juga tersangka ini pernah dua kali menjalani pemeriksaan tapi sebagai saksi terkait kasus ini," pungkasnya.

 

Tersangka kemudian dibawa menggunakan kendaraan plat merah Toyota Avanza 2056 BZ menuju ke Lapas Kalianda dan terancam dengan pasal 2,3 Jo Pasal 18 UU tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Sebelumnya, Senin (29/05) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan terlebih dahulu melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait kasus korupsi Pasar Sukatani Kecamatan Kalianda, tahun 2012 dengan nilai proyek sebesar Rp. 1.5 miliar.

 

Kedua orang tersebut adalah Albert Asmara yang merupakan PPK Dinas Perdagangan dan Pasar saat itu, dan Sumarno yang merupakan konsultan pengawas serta konsultan perencana dalam proyek tersebut.(Bob)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos