Jumadi: Jika Dibutuhkan, Kepala Sekolah Bisa Angkat Guru Honorer

img
Ilustrasi. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Provinsi Lampung, Jumadi menyatakan pengangkatan guru honorer merupakan kebijakan kepala sekolah. 

"Jika dibutuhkan, bisa saja diangkat guru honorer khususnya guru kejuruan atau praktek yang masih minim," ujar Jumadi menanggapi kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy yang meminta sekolah tidak lagi mengangkat guru honorer baru.

"Kalau guru nonkejuruan sudah cukup. Tapi kalau guru praktek khususnya kelompok teknologi selain teknologi informatika itu yang kurang sejak empat tahun yang lalu," ujar Jumadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (6-1-19).

Menurut Jumadi, khusus pengangkatan guru praktek, pihaknya sudah mengajukan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Jika tak bisa diangkat sebagai pegawai negeri, para guru honorer bisa diangkat sebagai guru kontrak kemudian diberi gaji dengan standar upah minimum provinsi (UMP). Namun ternyata mendapat jawaban bahwa dana untuk besaran gaji tersebut tidak ada.

Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dianggap menjadi solusi yang mana guru honorer akan diangkat menjadi ASN namun tak mendapat tunjangan pensiun, dengan gaji seperti pegawai negeri.

Sementara permintaan Mendikbud lainnya bahwa guru yang telah pensiun untuk diberdayakan kembali selama dia masih punya fisik yang bagus, dikatakan Jumadi itu telah dilakukan oleh beberapa sekolah negeri sejak tiga tahun yang lalu. 

"Ini tidak bisa dipaksa, kembali lagi terkait masalah merekrut atau tak merekrut itu tergantung kebutuhan sekolah. Kalau memang gurunya dibutuhkan kenapa tidak merekrut guru honorer. Tinggal dirembukkan saja di komite, kalau orang tua murid menuntut harus ada guru ya kenapa tidak, yang bayar juga kan komite sekolah honornya," terang Jumadi.

Sebagai informasi, bagi guru honorer yang telah mengabdi lama, terutama lebih dari 10 tahun, akan diprioritaskan diangkat oleh pemerintah melalui skema perjanjian kerja. Persoalan guru honorer akan terus mengemuka jika kepala sekolah mengangkat guru-guru baru, yang pada akhirnya berharap ada pengangkatan. (ira).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos