Harianmomentum.com--Dalam waktu kurang lebih empat jam, aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Mengandungsari, Kecamatan Sekampungudik kabupaten setempat.
"Alhamdulillah, dalam waktu empat jam usai menerima laporan tindak pidana pembunuhan kami dapat segera mengungkap dan mengamankan tersangka pelaku," kata Kapolres AKBP Taufan Dirgantoro, Senin (21-1-2019).
Menurut dia, tersangka berinisial J merupakan suami korban pembunuhan yang terjadi pada Minggu (20-1-2019).
"Kami masih mendalami motif kasus pembunuhan tersebut. Kesimpulan sementara, korban dan tersangka cekcok akibat korban (AS) meminta diantarkan pulang ke rumah orang tuanya, namun karena ditolak tersangka," kata Taufan.
Usai cekcok mulut itu, tersangka kesal dan langsung mencekik korban hingga menggorok leher korban hingga meninggal dunia.
"Kejadian pembunuhan terjadi pada pukul 13.00 WIB dan sekira pada 17.30 WIB tersangka dapat diamankan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Dia menambahkan, penyidikan masih terus dilakukan oleh aparat Polsek Sekampungudik guna mengetahui jelas kasus tersebut.(rif)
Editor: Harian Momentum